Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Berita Lingkungan

Babak Baru Konflik Agraria Masyarakat Burau Luwu Timur dengan PTPN IV

Klikhijau.com - Kasus konflik penguasaan tanah antara masyarakat petani di 4 desa di kecamatan Burau Luwu Timur dengan pihak PTPN XIV memasuki babak baru. Lantaran, forum pertemuan masyarakat bersama...

Oleh Tim Redaksi 09 Apr 2021 02:01 4 menit baca
Klikhijau.com - Kasus konflik penguasaan tanah antara masyarakat petani di 4 desa di kecamatan Burau Luwu Timur dengan pihak PTPN XIV memasuki babak baru. Lantaran, forum pertemuan masyarakat bersama pihak PTPN belum menemui titik putih. Ruang pertemuan yang digelar Kamis (8/4) dimediasi oleh komisi 2 DPRD Lutim, belum menghasilkan kesepakatan dari dialog antara kedua belah pihak. Masyarakat di 4 desa diantaranya, Desa Lundewe, Batu putih, Jalajja dan Cendana masih akan tetap melanjutkan upaya dialogis bersama pihak PTPN. Hal ini sebagaimana hasil keputusan pimpinan rapat yang di pimpin ketua komisi 2  DPRD lutim Syarkawi A. Hamid dan 2 anggota DPRD Lainnya. Pimpinan rapat memutuskan agar warga dapat bertemu langsung dengan pihak direksi perusahaan di Jakarta beberapa waktu kedepan. Pertemuan ini diharap menghasilkan keputusan bersama untuk menyelesaikan konflik yang telah bersama sejak beberapa tahun terakhir. Pertemuan tersebut dihadiri beberapa kepada desa terkait, diantaranya Kepala Desa, Lundewe Pak Nahris, Kepala Batu Putih Abidin, dan kepala desa Laro Suherman. Selain itu, hadir pula pihak PTPN yang diwakili manager PTPN XIV Andi Evan, Staf PTPN dan Kuasa Hukumnya. Melalui dialog itu, warga berharap agar pihak PTPN mengembalikan lahan yang diklaimnya sekaligus mendapatkan haknya kembali sebagai pengelola lahan sejak turun temurun. [irp] Pihak komisi 2 DPRD Luwu Timur masih belum mampu menengahi konflik ini. Hal ini lantaran, kedua pihak masih tetap bertahan dengan sikap mereka masing-masing. Untuk itu, diputuskan untuk melakukan pertemuan kembali bersama pihak direksi PTPN.
Konflik Petani VS PTPN IV
Keterangan tertulis Walhi Sulsel, kasus konflik bermula sejak pihak PT. Perkebunan Nusantara  (PTPN) IV selaku perusahaan perkembunan yang sahamnya dikuasai pemerintah, melakukan penyerobotan lahan warga di beberapa desa di kecamatan Burau. “Dalam keterangannya pihak PTPN mengkalim lahan yang masuk HGU Jalajja 1 dan 2 milik PTPN di Kecamatan Burau, seluas 1448 Hektar, dan yang sudah tergarap baru 323 Hektar PTPN berkeinginan menanami areal 100 Hektar di Desa Lundewe,”’ jelas Walhi. Klaim hak guna lahan yang dilakukan PTPN dianggap meresahkan warga sekitar. Masyarakat setempat yang sebagian besarnya merupakan petani turut merasakan dampaknya, lantaran lahan miliknya diklaim oleh PTPN. Lebih lanjut dijelaskan, PTPN telah masuk dan menguasai lahan warga sejak tahun 1982. Sedang, HGU baru terbit 1997. Pihak PTPN diwakili oleh Andi Evan beranggapan bahwa HGU baru keluar di tahun 1997 karena baru dianggap clean and clear. Klaim ini ditolak kepala desa terkait yang turut hadir di pertemuan itu. Mereka tetap bertahan dengan argumen bahwa tanah yang diklaim PTPN merupakan tanah warisan nenek moyang mereka yang telah dikelola sejak lama. [irp] Kepala desa Lumbewe, Nahris menjelaskan, “lahan yang masyarakat kelola saat ini merupakan lahan dari nenek nenek kami, kami mengelola secara turun temurun selama puluhan tahun,” tuturnya. Mesk begitu, pihak PTPN tetap bertahan dengan alasan lahan tersebut telah menjadi milik mereka secara sah. PTPN juga meminta warga memberikan bukti hukum kepemilikan atas tanah tersebut. Sebagaimana dijelaskan kuasa hukum PTPN, "Harus ada kepastian hukum,” jelasnya. Di satu sisi, petani setempat tetap mempertahankan lahan yang diakui sebagai lahan mereka. Salah satu dasarnya adalah hak atas ruang hidup masyarakat, dimana ada beberapa warga yang lahannya termasuk dari 1448 Hektar lahan yang diklaim PTPN. Masyarakat setempat telah menjadikan lahan tersebut sebagai lahan penghidupan untuk keluarga mereka. Mereka khawatir apabila nantinya kondisi ekonomi keluarga mereka kian sulit lantaran tak mempunyai lahan untuk diolah. Kepala Desa Laro, Suherman menjelaskan, “Saat ini kita kesampingkan dulu soal dokumen dan sebagainya. Ini berbicara soal ruang hidup masyarakat. Ada Masyarakat yang memiliki setengah hektar areal tersebut dan hanya itu satu satunya mata pencarian untuk menghidupi anggota keluarganya. Jadi kalau PTPN mengambil tanah kami, kami mau hidup dari dimana,” lanjut Suherman. [irp]
Upaya Pemecahan Masalah
Sebagaimana dijelaskan diatas, keputusan pimpinan rapat menetapkan agar dilakukan dialog kembali bersama petinggi PTPN di Jakarta beberapa waktu mendatang. Selain itu, untuk sementara waktu ini Pimpinan Komisi 2 DPRD meminta kepada pihak PTPN untuk menghentikan sementara aktivitas perkebunan di area tersebut. Pimpinan rapat juga mempersilahkan kepada warga untuk tetap melakukan aktivitas pengolahan lahan diatas tanah yang mereka klaim. Sembari, menunggu putusan dari hasil rapat yang akan digelar beberapa waktu mendatang. Walhi Sulsel selaku pengadvokasi masyarakat setempat berkomitmen untuk mematuhi segala keputusan hasil rapat. Pihaknya juga berharap agar PTPN segera mencabut klaimnya dan menghentikan aktivitas di sekitar area tersebut. Staf Advokasi dan Kajian Walhi Sulsel, Arif Maulana menuturkan,”Kami harap PTPN XIV tidak lagi melakukan klaim sepihak terhadap ruang kelola rakyat. Karena dari situlah masyarakat hidup dan berkehidupan" tutup staf advokasi dan kajian WALHI Sul Sel ini. Kasus konflik masyarakat dengan PTPN XIV bukan merupakan kasus baru. Di Takalar sebelumnya, PTPN dianggap telah melakukan penyerobotan lahan warga Polongbangkeng, untuk aktivitas perkebunan tebu. PTPN yang merupakan salah satu BUMN sektor agraris kerap menjalani hubungan tak harmonis dengan masyarakat setempat yang berujung konflik. [irp]
Topik terkait
#petani #luwu timur #PTPN #burau