Atasi Ketidaksinkronan Aturan, PARPI Dorong Pengelolaan Reklamasi Berbasis Bukti Ilmiah

Klikhijau.com - Wajah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia kini tengah berada di bawah mikroskop para ahli. Bukan tanpa alasan, praktik reklamasi yang kian masif memerlukan landasan hukum yang k...

Atasi Ketidaksinkronan Aturan, PARPI Dorong Pengelolaan Reklamasi Berbasis Bukti Ilmiah
Bacakan Artikel

Menuju Finalisasi di Pulau Dewata

Perjalanan naskah akademik ini belum usai. Setelah membedah berbagai perspektif di Makassar, tim akan bergeser ke Bali untuk tahap finalisasi. Targetnya jelas: merampungkan draf Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU No. 27 Tahun 2007.

Rancangan PP ini nantinya akan memayungi tiga klaster besar:

  1. Klaster Reklamasi (Fokus utama kontribusi PARPI)

  2. Sempadan Pantai

  3. Pengelolaan Pesisir

Lebih Terbuka untuk Partisipasi Publik

Pihak penyelenggara menyadari bahwa aturan yang baik adalah aturan yang inklusif. Oleh karena itu, bagi masyarakat, akademisi, maupun praktisi yang ingin memberikan masukan konstruktif terhadap naskah akademik ini, pintu komunikasi dibuka lebar melalui email di: parpi.or.id@gmail.com.

Masa depan pesisir Indonesia sedang ditulis hari ini. Pastikan suara Anda menjadi bagian dari tinta sejarah tersebut.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2