Apakah Kucing Hutan Bisa Dipelihara atau Diperjualbelikan?
Klikhijau.com – Kucing Hutan (Prionnallurus bengalensis) terbilang bukan kucing biasa karena memiliki kekhasan khusus. Apakah kucing hutan bisa dipelihara atau diperjualbelikan? Informasi mengenai...
Klikhijau.com – Kucing Hutan (Prionnallurus bengalensis) terbilang bukan kucing biasa karena memiliki kekhasan khusus. Apakah kucing hutan bisa dipelihara atau diperjualbelikan?
Informasi mengenai hal ini tentu sangat penting untuk dipahami. Perlu diketahui bahwa Kucing Hutan berstatus dilindungi Undang-Undang, karena itu kucing hutan tidak boleh dipelihara apalagi diperjualbelikan.
Kucing Hutan atau Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) adalah kucing liar kecil Asia.
Sejak Tahun 2022 telah terdaftar dalam spesies Risiko Rendah oleh International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) sebab terancam kehilangan habitat dan banyaknya perburuan di beberapa persebaran.
Persebaran kucing hutan dari wilayah Amur di Timur Jauh Rusia sampai ke Semenanjung Korea, China, Indochina, Subkontinen India, Pakistan, Filipina, dan Indonesia. Kucing hutan ini banyak ditemukan di kawasan hutan.
Kucing Hutan yang ukurannya seperti kucing domestik memiliki bentuk tubuh ramping dengan kaki yang panjang dan selaput yang jelas diantara sela jari kaki.
[irp]
Kepala kucing hutan berukuran kecil dengan ditandai dua garis gelap menonjol, dan moncong putih yang pendek dan sempit. Tubuh dan tungkai ditandai dengan bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang tidak sama, badan mereka berbintik dengan beberapa cincin hitam (Permatasari, 2020).
Ukuran Kucing Hutan yang seperti kucing domestik mencuri perhatian masyarakat sehingga banyak yang memelihara meskipun hal tersebut merupakan tindakan illegal.
Maraknya perdagangan illegal khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dikarenakan tingginya permintaan dan meningkatnya selera konsumen dalam memelihara satwa dilindungi.
Bagi beberapa orang memelihara kucing hutan sensasinya berbeda dengan memelihara kucing jenis biasa yang lucu dan mudah akrab dengan manusia. Sebagian lagi masyarakat beranggapan membeli satwa liar dapat meningkatkan derajat/ prestice karena mampu membayar dan membeli kebutuhan satwa tersebut, serta memiliki rasa berani yang lebih tinggi karena dapat memelihara satwa liar.
[irp]
Perdagangan illegal satwa liar mengakibatkan ekosistem hutan menjadi rusak karena terputusnya rantai makanan.
Hal ini menjadikan bisnis satwa illegal bersama dengan perdagangan manusia dan narkotika sebagai kejahatan yang paling besar di dunia. Banyak satwa langka yang diperjualbelikan secara illegal (tidak memiliki izin resmi) serta ditangkap dan diselundupkan dengan cara yang tidak sesuai standar Animal Welfare.
Perdangan satwa satwa illegal merupakan perdagangan yang tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah.
Tindak pidana perdagangan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut hingga memperniagakan satwa liar.
Ironisnya keadaan saat ini masih banyak masyarakat yang melakukan bisnis perdagangan satwa liar.
[irp]