30 Ekor Satwa Liar Endemik Kembali ke Habitatnya, Ini Daftar Lengkapnya
Klikhijau.com – Bisa kembali berpetualang di alam bebas. Tentu saja membahagiakan bagi satwa liar. Sebab di alam bebaslah mereka bisa menikmati kebebasannya. Minggu kemarin, 3 September 2023 menjad...
Klikhijau.com – Bisa kembali berpetualang di alam bebas. Tentu saja membahagiakan bagi satwa liar. Sebab di alam bebaslah mereka bisa menikmati kebebasannya.
Minggu kemarin, 3 September 2023 menjadi hal membahagiakan bagi 30 ekor satwa endemik. Sebabnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan mereka ke habitat aslinya.
Pelepasliaran itu dilakukan di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Sebelum dilepasliarkan di habitat aslinya. Satwa-satwa tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina dan rehabilitasi selama kurang lebih 1 s/d 5 bulan.
Tempat karantina dan rehabilitasinya adalah di kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku. PKS tersebut berada di Kota Ambon.
[irp]
Tidak hanya itu, sebelum kembali menikmati kebebasan di alam bebas. Satwa-satwa ini juga sudah menjalani pemeriksaan kesehatan satwa yang dilakukan oleh dokter hewan dan animal keeper.
Pemeriksaan kesehatan satwa meliputi kesehatan fisik dan bebas dari penyakit serta pemeriksaan sifat atau karakter liar satwa, sehingga dari hasil pemeriksaan kesehatan diketahui bahwa satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut dalam kondisi yang sehat, liar dan bebas dari virus pembawa penyakit.
Tiga puluh satwa liar tersebut merupakan hasil kegiatan pengamanan peredaran TSL (tumbuhan dan satwa liar) petugas Polhut BKSDA Maluku di wilayah Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon dan translokasi satwa dari BKSDA Jakarta.
Kepala Balai KSDA Maluku Danny H. Pattipeilohy dalam acara pelepasliaran satwa tersebut menjelaskan bahwa butuh waktu dan proses yang panjang hingga akhirnya satwa-satwa tersebut siap dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.
[irp]
“Diharapkan satwa-satwa yang dilepasliarkan ini dapat cepat beradaptasi dan berkembang biak di lingkungan barunya sehingga akan berdampak pada peningkatan populasi dan keragaman jenis satwa yang ada di kawasan hutan ini. Selain itu pelepasliaran satwa juga memiliki tujuan jangka panjang yang dapat dicapai diantaranya adalah kembalinya peran dan fungsi ekologis dan biologis satwa yang dilepasliarkan, sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga,” ungkap Danny. Danny menambahkan, kegiatan pelepasliaran satwa merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh BKSDA Maluku dalam mendukung Role Model Penanganan Jaringan Peredaran TSL Ilegal di Kepulauan Maluku. Setelah kegiatan pelepasliaran, satwa-satwa tersebut akan terus dimonitoring kondisi dan keberadaannya oleh petugas selama 3 hari ke depan untuk memastikan satwa-satwa tersebut dapat survive dan bertahan hidup di habitat barunya. [irp]Daftar lengkap 30 satwa yang dilepasliarkan
Satwa-satwa endemik yang dilepasliarkan tersebut terdiri dari:- 6 ekor kakatua maluku atau Cacatua moluccensis,
- 19 ekor nuri maluku atau Eos bornea,
- 5 ekor kura-kura ambon (Cuora amboinensis).