WALHI Kritik Tajam PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimen di Laut

Klikhijau.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memberi kritik tajam atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan sedimen di laut. Bukan tanpa alasan, PP ini dinila...

WALHI Kritik Tajam PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimen di Laut
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memberi kritik tajam atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan sedimen di laut. Bukan tanpa alasan, PP ini dinilai menjadi ancaman serius pada ekosistem laut dan wilayah Kelola pulau-pulau kecil.

Terbukanya kran untuk penambangan sedimen di laut dinilai lebih berorientasi pada kepentingan bisnis yang dikemas dengan alasan menjaga lingkungan.

Dari akun Instagram resmi WALHI Sulsel, pernyataan resmi mengenai kritik tajam atas PP Nomor 26 tahun 2023 diterangkan begitu jelas. WALHI melihat bahwa pasal-pasal yang terkandung di dalamnya sejatinya adalah pengaturan yang telah lama dihapus dalam dua dekade terakhir. Antara lain melalui Keputusan  bersama tiga Kementerian di era Presiden Megawati melalui Inpres No 2 tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut. Lalu, disusul terbitnya Kerpres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Perusahaan Pasir Laut.

Bahkan di era Presiden SBY, pemerintah mengeluarkan peraturan larangan  Ekspor Pasir, Tanah dan Top Soil (termasuk tanah pucuk atau humus).

WALHI melihat terbitnya PP Nomor 26 tahun 2023 harus disikapi secara kritis. Masyarakat perlu membuka ruang dan sumber daya untuk review dalam bentuk usulan pencabutan atau pembatalan PP Nomor 26 tahun 2023 ini.

[irp]

Pasal-pasal yang perlu dicermati

Sejumlah pasal-pasal dalam regulasi ini dinilai WALHI sebagai akal-akalan penambangan bebas IUP di balik istilah pemanfaatan sedimentasi laut (Pasal 1 angka 4 dan Pasal 10).

Dikatakan bahwa frase “pemanfaatan sedimentasi laut” sebenarnya merujuk pada “penambangan pasir laut” yang menurut WALHI ditujukan  untuk reklamasi dan kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.

WALHI menegaskan bahwa pelintiran kata “pemanfaatan” dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 jelas menabrak proses mekanisme di dalam Undang-undang pertambangan mineral dan batubara. Hal tersebut menyusul dengan pemanfaatan pasir laut yang dapat dilakukan oleh siapa pun dengan membentuk badan usaha tanpa harus mengajukan izin usaha pertambangan (IUP). Sedangkan kewajiban IUP hanya dibebankan pada tahap penjualan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2