WALHI Kritik Tajam PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimen di Laut

Klikhijau.com โ€“ Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memberi kritik tajam atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan sedimen di laut. Bukan tanpa alasan, PP ini dinila...

WALHI Kritik Tajam PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimen di Laut
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memberi kritik tajam atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan sedimen di laut. Bukan tanpa alasan, PP ini dinilai menjadi ancaman serius pada ekosistem laut dan wilayah Kelola pulau-pulau kecil.

Terbukanya kran untuk penambangan sedimen di laut dinilai lebih berorientasi pada kepentingan bisnis yang dikemas dengan alasan menjaga lingkungan.

Dari akun Instagram resmi WALHI Sulsel, pernyataan resmi mengenai kritik tajam atas PP Nomor 26 tahun 2023 diterangkan begitu jelas. WALHI melihat bahwa pasal-pasal yang terkandung di dalamnya sejatinya adalah pengaturan yang telah lama dihapus dalam dua dekade terakhir. Antara lain melalui Keputusanย  bersama tiga Kementerian di era Presiden Megawati melalui Inpres No 2 tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut. Lalu, disusul terbitnya Kerpres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Perusahaan Pasir Laut.

Bahkan di era Presiden SBY, pemerintah mengeluarkan peraturan laranganย  Ekspor Pasir, Tanah dan Top Soil (termasuk tanah pucuk atau humus).

WALHI melihat terbitnya PP Nomor 26 tahun 2023 harus disikapi secara kritis. Masyarakat perlu membuka ruang dan sumber daya untuk review dalam bentuk usulan pencabutan atau pembatalan PP Nomor 26 tahun 2023 ini.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: