Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Ragam

UU Reforma Agraria Disahkan, Janji Koreksi Struktural atau Legitimasi Baru bagi Ketimpangan?

Oleh Arman Jaya 24 Sep 2026 21:06 8 menit baca

Klikhijau.com - Pada 22 September 2026, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Anggota Panja RUU PRA dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut beleid ini sebagai ikhtiar negara memutus mata rantai mafia tanah, mengurangi ketimpangan penguasaan, menyelesaikan konflik struktural, dan melindungi hak petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok marjinal.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambutnya sebagai momentum penting dan kado bagi Hari Tani Nasional. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria di Sulawesi Selatan, termasuk LBH Makassar, melihat arah berbeda, undang-undang ini justru berisiko memperpanjang konflik dan mengulang watak kebijakan agraria yang lebih melindungi penguasa tanah.

Pengesahan ini terjadi di tengah ketimpangan penguasaan tanah yang kronis dan konflik agraria yang terus berulang di berbagai wilayah, termasuk titik-titik di Sulawesi Selatan seperti Makassar, Bulukumba, Enrekang, Takalar, Luwu Timur, dan Toraja. Klaim resmi menekankan perubahan struktural dari hulu hingga hilir. Analisis kritis atas teks dan konteksnya menunjukkan sejumlah celah yang perlu diuji secara ketat, baik secara hukum, politik, maupun ekologi.

Redistribusi ke “Pengaturan”, Pergeseran Makna yang Krusial

Khozin menekankan bahwa reforma agraria tidak cukup membagikan tanah dan memperbaiki tumpang tindih. Ia harus menyentuh struktur penguasaan dan kepemilikan, memutus konsentrasi, serta memperbaiki tata kelola negara. UU ini mengatur batas atas penguasaan tanah bagi badan usaha dan afiliasinya, menggunakan indikator seperti rasio Gini penguasaan tanah, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan, serta ketersediaan tanah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Objek reforma agraria tidak boleh dialihkan sedemikian rupa sehingga kembali terkonsentrasi. Ada pula mekanisme pemulihan hak melalui restitusi, pemulihan status hukum, tanah pengganti, serta pengaturan kepemilikan bersama atau hak milik komunal.

KPA menyoroti sejumlah elemen strategis, jaminan pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat, penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA); pembentukan lembaga khusus di bawah Presiden; mekanisme penyelesaian konflik dan pemberdayaan subjek; serta penataan dan pembatasan penguasaan untuk mencegah rekonsentrasi. Partisipasi masyarakat, Dewan Pengawas, sistem data, pendanaan, dan ketentuan pidana juga diatur.

Kritik dari koalisi masyarakat sipil di Sulawesi Selatan justru menunjuk pergeseran subtansial. Definisi reforma agraria dalam naskah terakhir disebut sebagai penataan kembali struktur agraria melalui penataan aset dan akses, namun menghapus penyebutan eksplisit petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan golongan ekonomi lemah.

Asas keberpihakan kepada korban konflik diganti dengan keberpihakan kepada “Subjek Reforma Agraria”. Pendekatan berbasis hak asasi manusia diganti dengan “keadilan”. Koreksi terhadap kebijakan dan tindakan negara yang menjadi sumber konflik dihilangkan dari prinsip utama. Judul yang mempertahankan frasa “pengaturan” dinilai mencerminkan perlakuan reforma agraria sebagai objek administrasi, bukan pelaksanaan kewajiban konstitusional berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pilihan terminologi ini bukan semata teknis. Ia mengubah arah dari koreksi ketimpangan struktural menjadi pengelolaan administratif yang lebih mudah dikendalikan negara.

Celah pada Alat Koreksi Konsentrasi dan Rezim Aset Negara

Salah satu klaim keras dari pihak DPR adalah pembatasan penguasaan tanah untuk mencegah konsentrasi kembali, termasuk bagi badan usaha. Namun, kritik masyarakat sipil mencatat bahwa naskah terakhir mengecualikan BUMN, BUMD, koperasi, dan perusahaan terbuka. Angka batas maksimum diserahkan sepenuhnya kepada Peraturan Pemerintah. Kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan untuk menyerahkan paling sedikit 20 persen luas tanah dapat diganti dengan pembagian keuntungan senilai 20 persen. Rumusan ini mengubah kewajiban redistribusi fisik menjadi skema bagi hasil, yang secara praktis mempertahankan struktur penguasaan timpang.

Lebih jauh, norma bahwa fungsi sosial berlaku terhadap tanah yang dikuasai negara, kementerian, BUMN, BUMD, TNI, dan Polri, serta tidak dapat dikesampingkan oleh rezim keuangan negara, dihapus dari batang tubuh dan dipindahkan ke penjelasan.

Pemindahtanganan barang milik negara, daerah, dan aset BUMN/BUMD dikembalikan kepada mekanisme pengelolaan aset sektoral. Penetapan objek harus memperhatikan tanah yang mempunyai fungsi strategis bagi kepentingan nasional. Akibatnya, tanah yang paling dibutuhkan untuk pemulihan hak berisiko terkunci oleh birokrasi aset, proyek strategis, konsesi, dan kepentingan institusi negara.

Tanah yang dikuasai TNI tidak lagi ditegaskan secara eksplisit sebagai objek reforma agraria, padahal sejumlah konflik, seperti yang disebutkan di Rancapinang, Bara-Baraya, Lekok dan Nguling, Rumpin, serta Pundenrejo menunjukkan pentingnya mekanisme koreksi atas penguasaan oleh institusi keamanan. Mekanisme tegas untuk menundukkan Bank Tanah pada mandat reforma agraria juga belum terlihat kuat dalam rumusan yang dikritik.

Dari perspektif ekologi, celah ini relevan. Konsentrasi penguasaan tanah skala besar, terutama untuk perkebunan dan proyek strategis, sering berkorelasi dengan konversi hutan, kehilangan keanekaragaman hayati, perubahan tata air, dan emisi karbon.

Tanpa batasan keras dan kewajiban redistribusi fisik yang mengikat, indikator tersebut berisiko menjadi formalitas. Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan keadilan antargenerasi menuntut agar redistribusi tidak hanya memindahkan kepemilikan di atas kertas, tetapi memastikan penggunaan tanah yang tidak memperparah degradasi ekosistem dan tidak menutup akses generasi mendatang terhadap sumber daya agraria.

Hak Rakyat sebagai Pemberian, Bukan Pengakuan Asal-Usul

Kritik lain menyoroti perlakuan terhadap hak rakyat dan masyarakat adat. Tanah negara dan Area Penggunaan Lain (APL) baru dapat ditetapkan sebagai objek apabila dikuasai dengan itikad baik selama 20 tahun. Redistribusi dapat diberikan sebagai hak berjangka waktu di atas tanah hak pengelolaan, sehingga penerima memperoleh hak turunan yang dapat berakhir. Kategori orang yang kehilangan penguasaan tanah dan sumber penghidupan dihapus dari daftar subjek. Usulan bahwa undang-undang tidak berlaku surut berisiko menutup pemulihan atas perampasan masa lalu.

Hak ulayat ditempatkan dalam daftar hak yang diberikan negara, padahal secara konseptual dan historis merupakan hak asal-usul yang harus diakui dan dipulihkan. Tanpa penegasan bahwa wilayah adat tidak dapat ditetapkan sebagai objek reforma agraria tanpa proses pengakuan yang mandiri (melalui undang-undang masyarakat adat), UU ini berisiko mengulang pola pengambilalihan administratif.

Dari sisi gender dan kelompok marjinal, perlindungan terhadap hak perempuan atas tanah atas namanya sendiri, pencatatan bersama, perempuan kepala keluarga, dan pengelola tanah belum mendapat jaminan tegas dalam kritik yang diajukan. Tanpa itu, redistribusi berpotensi mereproduksi ketidakadilan di dalam rumah tangga dan komunitas.

Negara sebagai Pihak, Pemeriksa, dan Penentu?

Desain kelembagaan menjadi titik paling problematik secara politik dan hukum. Nama dan bentuk lembaga tidak ditentukan secara tegas; pembentukan, struktur, dan pengawasannya diserahkan kepada Peraturan Presiden. Kewenangan meminta data, mengawasi pelaksanaan keputusan, menjatuhkan sanksi administratif, serta mekanisme koordinasi lintas sektor disebut dipangkas dalam kritik. Keputusan penyelesaian konflik dinyatakan mengikat dan dapat berlaku sepenuhnya apabila kementerian atau lembaga tidak melaksanakannya, namun mekanisme keberatan, hukum acara, dan kontrol yudisial bagi masyarakat yang dirugikan tidak diatur secara eksplisit.

Konstruksi ini problematik karena negara, melalui kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan institusi keamanan sering menjadi pihak dalam konflik agraria. Tanpa kelembagaan independen, aturan konflik kepentingan, keterwakilan masyarakat terdampak, dan jaminan pengujian pengadilan, negara berpotensi bertindak sekaligus sebagai pihak, pemeriksa, dan penentu.

Dalam konteks politik saat ini, di mana program prioritas pemerintah sering melibatkan institusi militer, desain semacam ini memperbesar risiko instrumen reforma agraria digunakan untuk melegitimasi, bukan mengoreksi, penguasaan yang sudah ada.

Perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping, dan orang yang mempertahankan hak atas tanah hanya berlaku jika perbuatan dinilai dilakukan dengan itikad baik. Tanpa ukuran objektif, syarat ini menyerahkan penilaian kepada aparat penegak hukum yang selama ini kerap digunakan dalam kriminalisasi.

Ancaman pidana terhadap penerima yang mengalihkan tanah dan terhadap setiap orang yang tetap menguasai tanah yang telah ditetapkan sebagai objek, termasuk ketika status masih disengketakan, tetap dipertahankan. Delik yang melindungi masyarakat dari kekerasan dan penyalahgunaan wewenang perlu diperkuat, sebaliknya, perbuatan administratif dan penguasaan yang masih dalam sengketa tidak seharusnya dikonstruksikan sebagai tindak pidana sebelum status hak diselesaikan secara adil.

Implikasi Ekologi-Politik

Secara politik, pengesahan ini muncul sebagai inisiatif DPR di tengah agenda pembangunan yang menekankan proyek strategis nasional dan pelibatan institusi keamanan.

Framing memutus mafia tanah dan perubahan struktural kuat secara retorika, namun pengecualian terhadap BUMN, BUMD, dan tanah dengan fungsi strategis nasional, serta penyerahan detail kritis kepada peraturan pelaksana, membuka ruang bagi reproduksi konsentrasi di tangan aktor negara dan korporasi afiliasi.

Timing Hari Tani Nasional memberi legitimasi simbolik, sementara kritik dari basis konflik di daerah menunjukkan bahwa masyarakat terdampak masih melihat risiko perluasan, bukan penyelesaian.

Secara ekologi, reforma agraria yang sejati seharusnya menjadi instrumen untuk memulihkan fungsi ekosistem, melindungi wilayah tangkap nelayan, mata air, pesisir, dan pulau kecil, serta mencegah konversi yang memperparah krisis iklim.

Klaim bahwa cakupan korektif dapat mencakup mata air, pesisir, pulau kecil, perairan, dan wilayah tangkap ikan, sebagaimana disebut Khozin belum dijabarkan dalam mekanisme yang mengikat dan partisipatif. Tanpa integrasi prinsip kehati-hatian dan hak atas lingkungan hidup yang sehat, redistribusi berisiko hanya memindahkan konflik ke bentuk baru, tanah yang sudah terdegradasi atau berada di kawasan yang akan dikonversi.

Secara hukum, kesesuaian dengan UUPA 1960, TAP MPR IX/2001, dan Pasal 33 UUD 1945 masih menjadi medan uji. Prosedur AMDAL/UKL-UPL, FPIC (Free, Prior and Informed Consent) bagi masyarakat adat, serta jaminan non-retroaktif yang menutup pemulihan masa lalu, perlu diperiksa lebih jauh ketika peraturan pelaksana disusun. Potensi konflik norma dengan hukum hak asasi manusia dan praktik terbaik internasional mengenai land reform juga belum terjawab dalam siaran pers.

UU PRA telah disahkan. Klaim resmi menempatkannya sebagai koreksi struktural. Kritik dari gerakan agraria menempatkannya sebagai risiko legitimasi baru bagi ketidakadilan lama.

Yang masih gelap adalah seberapa cepat dan independen lembaga penyelenggara akan dibentuk, apakah batas maksimum dan kewajiban redistribusi 20 persen akan dijabarkan secara mengikat tanpa pengecualian luas, apakah tanah institusi negara dan Bank Tanah dapat menjadi objek secara efektif, bagaimana mekanisme keberatan dan kontrol yudisial dijamin, serta apakah indikator kondisi lingkungan akan menjadi alat nyata untuk mencegah degradasi, atau sekadar angka administratif.

Reforma agraria sejati diukur bukan dari lahirnya undang-undang, melainkan dari tanah yang benar-benar kembali ke tangan rakyat, konflik yang diselesaikan secara adil, dan ekosistem yang tidak dikorbankan demi konsentrasi baru. Pengawalan ketat atas peraturan pelaksana dan praktik di lapangan akan menentukan apakah momentum ini menjadi jalan keadilan atau sekadar babak baru dari pola lama.

Topik terkait
Reforma agraria UU Hari Tani Nasional KPA DPR LBH