Tumpukan Sampah di Bawah Tulisan Larangan, Gowa Diuji Krisis Tata Kelola dan Perilaku
Krisis sampah di Kabupaten Gowa mencapai titik nadir ketika armada kebersihan mogok beroperasi akibat tunggakan BBM, TPA tak layak overload, dan warga nekat memblokade jalan dengan limbah membusuk. Di balik intervensi darurat pemerintah dan aksi swadaya warga, terkuak benang kusut tata kelola hulu-hilir serta celah hukum yang mengintai
Klikhijau.com - Suara azan Isya baru saja berkumandang dari pengeras suara Masjid Agung Syekh Yusuf, Somba Opu. Namun, ketenangan malam di jantung kota Kabupaten Gowa itu pecah bukan oleh deru kendaraan, melainkan oleh bentangan tumpukan sampah yang sengaja ditumpuk melintang di Jalan Basoi Deng Bunga. Selasa 22 September 2026.
Kantong-kantong plastik hitam yang menggembung, potongan kayu, sisa makanan busuk, hingga sisa bahan bangunan ditumpahkan warga tepat di tengah badan jalan. Kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas terpaksa berhenti mendadak, memutar balik di tengah pekatnya aroma pembusukan yang menusuk hidung. Malam itu, jalan Basoi Deng Bunga, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan lumpuh. Sampah tidak lagi sekadar limbah domestic, ia telah berubah menjadi alat protes warga yang hilang kesabaran.
"Kondisinya luar biasa, rentan sekali," kata Asnawi Syam, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa, saat turun menemui warga yang menyemut di lokasi blokade usai salat Isya. Ia mengungkapkan truk kebersihan tidak beroperasi karena solarnya belum dibayar oleh pemerintah ke pihakSPBU.
Aksi blokade jalan tersebut hanyalah satu dari letupan krisis yang memuncak pada pertengahan September 2026. Di tempat lain, mulai dari Jalan Agus Salim, Macanda, hingga area Car Free Day Lapangan Syekh Yusuf, pemandangan serupa berulang.
Ironi paling telanjang terlihat pada sebuah dinding beton kusam di sudut kawasan perkotaan, di bawah papan petunjuk resmi bertuliskan “Jangan Buang Sampah Di Sini”, sampah justru menggunung hingga menutupi trotoar. Seolah gunungan limbah di bawah papan larangan itu telah menjadi bagian dari lanskap harian Gowa hari-hari belakangan ini.
Hilir tersumbat
Kabupaten Gowa, wilayah penyangga Kota Makassar, menghasilkan tak kurang dari 403 ton sampah setiap hari. Sekitar 60 persen di antaranya merupakan limbah organik basah, sementara 30 persen sisanya adalah sampah plastik yang membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai.
Selama bertahun-tahun, sistem penanganan sampah Gowa berpijak pada model konvensional yang sangat rentan, kumpul, angkut, dan buang. Ketika salah satu mata rantai ini patah, seluruh sistem langsung merosot ke titik nadir.
Puncaknya terjadi pada September 2026. Sebanyak 27 armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gowa mendadak berhenti beroperasi secara bersamaan. Penyebabnya sepele namun fatal, tunggakan pembayaran bahan bakar minyak (BBM) ke SPBU langganan yang tak kunjung dilunasi, ditambah persoalan sengketa lahan TPA di Cadika, Kecamatan Bajeng, yang memicu pemblokiran akses masuk.
Tanpa adanya armada pengangkut, belasan ton sampah basah menumpuk di pemukiman padat selama seminggu. Cairan lindi, air linpasan sampah yang pekat dan berbau busuk merembes ke tanah dan mengalir ke saluran drainase kota.
Di wilayah dataran rendah Gowa yang terhubung langsung dengan sistem sungai menuju Laut Makassar, kondisi ini menyimpan bom waktu pencemaran air tanah dan serangan vektor penyakit seperti tikus, kecoa, serta nyamuk. Tak hanya itu, proses pembusukan tanpa udara (anaerob) dari tumpukan sampah basah terus melepas gas metana, gas rumah kaca yang daya rusaknya puluhan kali lebih kuat daripada karbon dioksida.
Solusi cepat memendam risiko hukum
Di tengah kelumpuhan armada dinas, sebuah aksi swadaya muncul dari seorang pengusaha developer perumahan asal Gowa, Hj. Ria Efendi. Terpanggil oleh berita yang viral di media sosial dan bau busuk yang merebak hingga ke dekat RSUD Syekh Yusuf, Hj. Ria menggerakkan armada pribadinya.
"Saya mikir begini, tidak ada gunanya harta kalau tidak bisa bermanfaat untuk orang banyak," kata Hj. Ria saat ditemui di Jalan Tun Abdul Razak.
Tidak tanggung-tanggung, Hj. Ria menurunkan 22 unit truk armada pribadi, 1 unit loader (alat berat), dan menanggung seluruh Biaya Operasional BBM secara mandiri hingga fee supirnya. Tak hanya itu, karena TPA daerah ditutup, ia membuka lahan pribadinya seluas beberapa hektar di Poros Malino, yang tadinya digali untuk mengambil pasir pembangunan masjid, menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) darurat.
"Ibarat orang mau melahirkan, ini sudah tidak bisa menunggu waktu lagi," cetusnya beranalogi.
Namun, langkah kedermawanan ini memantik lampu kuning dari otoritas lingkungan hidup nasional.
Arniana Alwi, pejabat Fungsional Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku (Pusdal LH SUMA) sekaligus tim penilai Adipura, menegaskan pentingnya melihat aksi kebersihan dari kacamata regulasi dan dampak lingkungan jangka panjang.
"Kami mengapresiasi niat baiknya. Tapi kalau hanya menampung dan menumpuk sampah di lahan kosong tanpa ada pemilahan dan pengolahan, kami tidak merekomendasikan. Itu artinya hanya memindahkan masalah dan menambah persoalan baru," tegas Arniana.
Arniana mengingatkan bahwa pengelolaan sampah memiliki payung hukum yang ketat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 secara tegas melarang praktik pembuangan terbuka (open dumping) dan penampungan tanpa pemilahan. Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 menetapkan standar teknis ketat bagi fasilitas penampungan agar tidak mencemari air tanah dan lingkungan sekitar.
Lebih jauh, Arniana membeberkan fakta mengejutkan terkait kondisi TPA resmi di Gowa.
"Pihak PU sebenarnya sudah menyusun kajian indeks risiko TPA di Gowa. Hasilnya, TPA tersebut sudah direkomendasikan untuk ditutup karena sudah tidak layak, baik dari segi daya tampung, daya dukung, maupun teknologi pengolahannya. Bahkan Kementerian lingkungan hidup sudah menerbitkan Surat Peringatan 1 (SP 1)," ungkapnya.
Intervensi darurat
Merespons krisis yang kian membesar dan desakan masyarakat, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akhirnya mengambil alih komando penanganan darurat pada Selasa sore, 22 September 2026.
"Ini hari ke-7 ya? Hari ini saya mengambil tindakan cepat dan tegas karena dinas terkait tidak bisa melaksanakan tanggung jawabnya," ujar Husniah di lokasi pembersihan.
"Di luar DLH, kami menerjunkan Satpol PP, dibantu masyarakat dan tim-tim relawan. Kita bersihkan semua ini, dan saya berharap ini yang terakhir kali terjadi di Gowa," sebutnya.
Langkah sang Bupati disambut lega oleh warga. Irfan Dettayang, warga Somba Opu, mengaku bersyukur atas turun tangannya pimpinan daerah.
"Alhamdulillah, salut dengan Ibu Bupati karena langsung turun ke lapangan. Tumpukan sampah ini tiba-tiba muncul seminggu lalu. Kami berharap pengangkutan rutin kembali normal dan tidak ada lagi warga yang membuang sampah di sembarang tempat," katanya.
Namun, tindakan darurat di lapangan hanyalah penambal sementara dari luka structural yang mendalam. Secara akademis dan regulatif, Kabupaten Gowa sejatinya tidak kekurangan regulasi formal.
- Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kebersihan Mengatur sanksi tegas bagi pembuang sampah liar dengan ancaman pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
- Perbup No. 44 Tahun 2018, Menetapkan target ambisius pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan 70% pada akhir 2025.
- Inisiatif Regional PSEL, Pada April 2026, Gowa resmi bergabung dalam proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama Makassar dan Maros dengan komitmen menyuplai 150 ton sampah per hari.
Di atas kertas, kerangka hukum Gowa sangat progresif. Namun di tingkat tapak, penegakan hukum hampir tak terdengar. Sanksi denda Rp50 juta nyaris tidak pernah dijatuhkan, menjadikan papan larangan membuang sampah sekadar ornamen jalan.
Mengurai benang kusut, perilaku hingga tata kelola
Krisis persampahan di Kabupaten Gowa merupakan persimpangan dari tiga masalah kronis, keterbatasan infrastruktur fisik, lemahnya penegakan hukum dan manajemen anggaran, serta rendahnya kesadaran publik di hulu.
Studi pengelolaan sampah di kawasan padat penduduk Gowa seperti Samata dan Romang Polong menunjukkan fenomena menarik, meskipun 67 persen warga menyatakan bersedia memilah sampah, hanya sekitar 34 persen yang benar-benar mempraktikkannya secara rutin dalam kehidupan sehari-hari. Di Kecamatan Tinggi Moncong, kesadaran hukum masyarakat terkait pemilahan dan Bank Sampah masih berada pada tataran pengetahuan cognition, belum mentransformasi norma dan perilaku action.
Masyarakat kerap menyalahkan tidak tersedianya bak sampah yang memadai, sementara pemerintah kewalahan melayani lonjakan volume limbah rumah tangga dan plastik kemasan makanan, terutama pada akhir pekan di pusat-pusat keramaian.
Penanganan sampah yang berkelanjutan tidak dapat terus-menerus mengandalkan pemadam kebakaran di hilir, seperti berharap penuh pada proyek PSEL atau aksi pembersihan darurat pimpinan daerah. Solusi hakiki membutuhkan rekayasa perilaku dari sumbernya, rumah tangga.
Tanpa edukasi terstruktur, penguatan operasional Bank Sampah di tingkat kelurahan, serta penegakan sanksi yang konsisten bagi pembuang sampah sembarangan, setiap rupiah yang dialokasikan untuk armada pengangkut hanya akan berakhir menjadi beban anggaran yang terus membesar.
Malam telah larut di Jalan Basoi Deng Bunga. Tumpukan sampah yang sempat menutup jalan perlahan mulai dipinggirkan ke area trotoar, yang tadinya menutup seluruh badan jalan, dengan komitmen bersama Perwakilan DPRD, Camat beserta warga, agar esok segera diangkut.
Kendaraan kembali melintas dengan normal, setelah tumpukan bergeser. Namun, selama perilaku buang dan lupakan masih membatu di benak warga, dan selama tata kelola keuangan dinas kebersihan masih rentan terhenti hanya karena sisa tunggakan BBM, gunung sampah berikutnya hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali muncul, tepat di bawah papan larangan yang sama.