Tiga Tersangka Kasus Gae (Purse Seine) di Selayar Ditahan Pihak Kejaksaan
Klikhijau.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menyatakan berkas perkara Gae (purse seine) sudah pada tahap pelimpahan (tahap dua). Kejari Selayar menetapkan tiga tersangka dalam kasus du...
Klikhijau.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menyatakan berkas perkara Gae (purse seine) sudah pada tahap pelimpahan (tahap dua). Kejari Selayar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran fungsi zonasi di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Taka Bonerate.
Dihubungi di kantornya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Cumondo Trisno, SH mengatakan ketiga tersangka dengan inisal BH, TR dan FR sudah ditahan.
"Ya, ketiga tersangka sudah kami tahan di Lapas, bisa dicek di Rutan," ujar Cumondo, Rabu, 18 Maret 2020.
Dengan demikian, ketiga tersangka bakal segera menjalani proses persidangan di pengadilan.
Kajari Selayar memastikan akan bertindak tegas dalam hal penanganan tindak pidana bidang konservasi alam (ilegal Fishing dan destruktif fishing).
[irp]
"Dan jika ada yang melakukan pelanggaran Ilegal Fishing dan destruktif fishing di daerah Selayar kita tangkap," tegas Cumondo Trisno.
Penyidik Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Kepulauan Selayar, Agustinus mengatakan berkas perkara untuk kasus Gae itu telah dinyatakan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan) pada Senin 16 Maret 2020 lalu.
Kasus Gae ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat banyaknya kapal Gae yang beroperasi dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Kapal-kapal tersebut terindikasi melakukan pelanggaran terhadap fungsi zona pemanfaatan dan zona lainnya.
Atas laporan tersebut, pihak Balai menurunkan Personil Patroli Gabungan yang terdiri Polres Kepulauan Selayar (Pol Air) dan TNI (Kodim 1415 Selayar).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, Ayat 2 Jo Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang RI no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
[irp]
Seperti diketahui, keberadaan kapal Gae selalu menjadi masalah bagi nelayan lokal di Selayar. Kapal Gae acapkali melanggar zona tangkap (perikanan). “Mereka semestinya menangkap ikan pada jarak yang cukup jauh dari pantai. Kalau mereka (kapal Gae) beroperasi biar ikan kecil terambil semua dan itu bisa berton-ton ngeruknya,” kata seorang nelayan lokal.