Tiga Belas Satwa Barang Bukti Titip Rawat Polda Papua Dilepasliarkan ke Habitatnya

Klikhijau.com - Demi melestarikan satwa liar di habitat alaminya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan 13 satwa endemik Papua, pada Senin (11/7). Dilansir dari lama...

Tiga Belas Satwa Barang Bukti Titip Rawat Polda Papua Dilepasliarkan ke Habitatnya
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Demi melestarikan satwa liar di habitat alaminya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan 13 satwa endemik Papua, pada Senin (11/7).

Dilansir dari laman resmi KLHK, aksi pelepasliaran ini berlangsung di dua lokasi, yaitu hutan sekitar kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, dan Hutan Adat Isyo di Kampung Rhepang Muaif, Kabupaten Jayapura.

Pemilihan dua lokasi tersebut didasarkan pada habitat asli jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan.

Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan pada BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati, menjelaskan jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan di hutan sekitar kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, yaitu 3 ekor kakaktua raja (Probosciger aterrimus), 2 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 2 ekor toowa cemerlang (Lophorina magnifica) jantan dan betina, serta 4 ekor cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) jantan dan bentina.

Lalu, ada 2 ekor cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus) dilepasliarkan di Rhepang Muaif.

Satwa-satwa tersebut merupakan barang bukti titip rawat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Papua. Ia memastikan bahwa semua satwa dalam kondisi sehat dan siap dipelepasliarkan.

“Pihak Ditreskrimsus menitipkan satwa- satwa tersebut di kandang transit Buper Waena sejak 23 Mei 2022. Jadi, semuanya sudah menjalani masa habituasi untuk memastikan sifat liar mereka supaya sanggup bertahan di alam,” kata Lusiana.

Lebih lanjut, Lusiana menjelaskan bahwa satwa barang bukti titip rawat keseluruhannya berjumlah 19 ekor. Namun, 5 ekor di antanya adalah nuri sayap hitam (Eos cyanogenia) yang tidak dapat dilepasliarkan di Jayapura karena bukan habitat alaminya.

Jenis satwa tersebut rencananya akan dilepasliarkan di Biak. Sementara 1 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) masih berstatus barang bukti proses hukum sehingga belum dapat dilepasliarkan.

Kedua jenis satwa yang dilindungi undang-undang tersebut saat ini tetap mendapatkan penjagaan dan pemantauan secara berkala di kandang transit Buper Waena.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2