Terungkap Sindikat Peredaran Kayu Ilegal di Maluku, Pelaku Segera Diadili
Klikhijau.com – Berkas perkara terduga tindak pidana pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen sah di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Kini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua,
Penyerahan berkas tersebut dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara melalui penelusuran asal-usul kayu yang diduga berasal dari kawasan Hutan Produksi Tetap (HP). Tersangkanya adalah YT (39)
Perkara ini terungkap melalui pengumpulan data dan informasi yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua pada 23–27 Juli 2026 di Kecamatan Namrole. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan aktivitas pembongkaran 85 batang kayu pacakan di area PBPHH UD TM.
Asal kayu yang dibongkar itu dari Wamhogo dan diduga diangkut tanpa dilengkapi dokumen administrasi hasil hutan yang sah. Menindaklanjuti temuan tersebut, Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua melaksanakan operasi peredaran hasil hutan pada 5–10 Agustus 2026.
Nah, dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 23 batang kayu pacakan/sualap dan 364 batang kayu olahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran hasil hutan ilegal.
Dalam proses penyidikan, penyidik tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kayu yang ditemukan beredar, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu dan jalur peredarannya.
Hasil pemetaan penyidik menunjukkan lokasi pembalakan asal kayu diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap. Untuk kepentingan proses hukum, penyidik telah menyita barang bukti berupa kayu temuan, satu unit truk pengangkut, serta sejumlah dokumen catatan hasil hutan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka YT diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. Berkas perkara selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dilakukan penelitian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka YT disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e; dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf l; dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf m; dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Butuh sistem pengawasan yang kuat
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan pengawasan hasil hutan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kawasan hutan hingga jalur peredaran, dengan memperkuat sinergi antar instansi.
“Peredaran hasil hutan ilegal tidak hanya berkaitan dengan kayu yang ditemukan di lapangan, tetapi juga bagaimana kayu tersebut berasal, bergerak, dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam rantai peredarannya. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan mulai dari tingkat tapak hingga jalur distribusi hasil hutan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan para pihak terkait. Upaya ini penting untuk menjaga sumber daya hutan sekaligus memastikan tata kelola kehutanan berjalan secara tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha yang taat aturan,” tegas Januanto.
Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengendalian peredaran hasil hutan ilegal membutuhkan sistem pengawasan yang kuat dan terintegrasi, terutama pada wilayah dengan karakter geografis kepulauan seperti Maluku.
“Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan hutan untuk menutup ruang terjadinya pelanggaran melalui pengawasan di tingkat tapak, pengendalian peredaran hasil hutan, serta sinergi antar instansi. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan para pihak terkait menjadi bagian penting agar setiap aktivitas pemanfaatan hasil hutan berjalan sesuai aturan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga hutan, melindungi kepentingan masyarakat, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal,” tegas Januanto.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini dilakukan melalui rangkaian kegiatan mulai dari pengumpulan informasi, operasi lapangan, hingga pengembangan penyidikan untuk menelusuri asal-usul kayu dan pihak yang berkaitan dengan peredarannya.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada temuan kayu yang beredar tanpa dokumen sah. Penyidik melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu, jalur peredarannya, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam kegiatan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan setiap orang yang memiliki peran maupun memperoleh manfaat dari kegiatan ilegal tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegas Fredrik.