Terpenjara dalam UU Minerba, Pesan dari Instalasi Seni Bertajuk #BersihkanIndonesia

Klikhijau.com – Sudah dua bulan sejak tim advokasi UU Minerba menyerahkan dokumen kesimpulan pada Jumat, 3 Juni 2022 lalu, Mahkamah Konstitusi belum juga memutuskan permohonan Judicial Review UU Miner...

Terpenjara dalam UU Minerba, Pesan dari Instalasi Seni Bertajuk #BersihkanIndonesia
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Sudah dua bulan sejak tim advokasi UU Minerba menyerahkan dokumen kesimpulan pada Jumat, 3 Juni 2022 lalu, Mahkamah Konstitusi belum juga memutuskan permohonan Judicial Review UU Minerba yang diajukan oleh warga.

Padahal aturan ini terus menjadi teror bagi masyarakat yang hidup di lingkar tambang. Di sisi lain, perusahaan tambang yang merusak justru dimanjakan oleh kemudahan perizinan dan “fasilitas” pasal karet untuk kriminalisasi warga

Pada 4 Agustus 2022, Gerakan #BersihkanIndonesia menggelar protes berupa Instalasi Seni bertema Terpenjara dalam UU Minerba, yang merupakan gambaran betapa kejamnya UU Minerba bagi masyarakat.

Aturan ini membuat warga tak bisa leluasa menyuarakan penolakan mereka atas kehadiran tambang di kampungnya.

Instalasi ini menghadirkan sel penjara yang berdiri dengan sembilan pilar besi. Instalasi ini mengirimkan pesan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah harapan terakhir bagi perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan hukum.

Mengabaikan urgensi dari JR Minerba ini hanya akan menjadi penjara dan derita bagi warga serta kematian keadilan di negeri ini.

Judicial Review UU Minerba diajukan oleh WALHI, JATAM Kaltim, dan dua orang warga yang menjadi korban kriminalisasi Pasal 162 UU Minerba yakni Nurul Aini, seorang ibu rumah tangga dari Desa Sumberagung, Kabupaten Banyuwangi yang dilaporkan ke polisi karena memprotes keberadaan tambang emas Tumpang Pitu.

Kehadiran tambang emas ini telah mengakibatkan banjir lumpur dan mengakibatkan krisis air bersih di desanya.

Sedangkan Yaman, seorang warga pemohon lainnya, merupakan nelayan dari Desa Matras, Kabupaten Bangka Belitung yang dikriminalisasi bersama 12 nelayan lainnya ketika melindungi wilayah tangkapnya dari operasi tambang timah. Yaman dan para nelayan yang protes karena mengalami penurunan hasil tangkap justru dituduh merintangi dan mengganggu kapal isap pasir Indosiam Phuket 1 dan Sor Chokedee.

“Instalasi ini menggambarkan kondisi hari ini terkait UU Minerba. UU Minerba yang sudah ditetapkan 2 tahun yang lalu telah mengkriminalisasi 19 warga sipil yang mempertahankan lingkungan dan ruang hidupnya. Kami sudah menunggu Mahkamah Konstitusi 2 bulan lamanya terkait hasil putusan Judicial Review undang-undang karet ini. Instalasi ini menggambarkan bahwa siapapun bisa menjadi korban dari perusahaan yang mendapatkan kemudahan dan kepastian dari hukum dari pemerintah,” ujar Azka Wafi, juru bicara #BersihkanIndonesia dari Enter Nusantara.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2