Tata Cara Penyusunan RPPEG Mulai Disosialisasikan
[hijau]Mandat telah lama turun, ekosistem gambut terus dibincangkan, [/hijau] Klikhijau.com - Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL). Baru-baru ini menyelenggar...
[hijau]Mandat telah lama turun, ekosistem gambut terus dibincangkan, [/hijau]
Klikhijau.com - Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL). Baru-baru ini menyelenggarakan sosialisasi tata cara penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).
Acara tersebut dilaksanakan di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019 lalu. Menurut Direktur Jenderal PPKL, M.R. Karliansyah RPPEG merupakan instrumen kebijakan yang di dalamnya berisi upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem sistematis dan terpadu.
"Salah satunya terkait dengan pengendalian kebakaran hutan dan lahan gambut yang berkorelasi terhadap kualitas udara secara nasional bahkan global," ujar Karliansyah.
[irp posts="1308" name="KLHK Siapkan Strategi Pulihkan Ekosistem Gambut Bram Itam Jambi"]
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki ekosistem gambut.
Sosialisasi juga diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Dengan melalui dokumen RPPEG sebagai acuan dalam pembangunan daerah.
Selain unit kerja terkait di lingkup KLHK, peserta yang hadir dalam sosialisasi ini sebagian besar adalah unsur pemerintah daerah. Diantaranya, instansi pengelola lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota.