Tak Ada Alasan, Saatnya Mengoptimalkan Nilai Ekonomi Hutan
Klikhijau.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono menekannya bahwa hutan Indonesia memainkan peran yang sangat signifikan. Terutama dalam adapta...
Klikhijau.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono menekannya bahwa hutan Indonesia memainkan peran yang sangat signifikan. Terutama dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat nasional dan global.
Hal itu disampaikan Bambang di hadapan lebih dari 600 peserta yang hadir secara daring pada Webinar Nasional Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University (HAE IPB) Seri 2 di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/05).
Saat memberikan sambutan dan keynote speech di acara tersebut, Bambang juga menegaskan peran hutan juga sangat penting dalam kontribusi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui upaya-upaya peningkatan produktivitas, diversifikasi usaha kehutanan hulu dan hilir, nilai ekonomi pangan, energi, air, dan kesehatan.
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir dan pasca terbitnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, KLHK telah banyak melakukan corrective action melalui perbaikan kebijakan, baik berupa kebijakan dasar maupun kebijakan operasional untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai manfaat dan nilai ekonomi hutan yang menitikberatkan pada usaha peningkatan produktivitas hutan, diversifikasi usaha kehutanan dan tata niaga kehutanan, salah satunya melalui kebijakan multiusaha kehutanan.
[irp]
Bambang memaparkan spektrum multiusaha kehutanan sangat luas karena tidak lagi memandang manfaat hutan berdasarkan komoditas secara parsial melainkan mempertimbangkan manfaat hutan sebagai satu-kesatuan ekosistem dalam suatu bentang lahan (landscape), yang memadukan fungsi sosial, ekonomi, dan lingkungan secara terintegrasi.
Konsep multiusaha kehutanan adalah pemanfaatan seoptimal mungkin kawasan hutan dengan prinsip keberlanjutan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi yang memperhatikan fungsi pokok kawasan hutan untuk kepentingan negara dan masyarakat, serta dunia usaha.
Penerapan kebijakan ini memiliki berbagai potensi manfaat yang besar, antara lain meningkatkan efisiensi dalam prosedur perizinan yang lebih dari satu usaha pemanfaatan hutan, khususnya pada hutan produksi.
“Tak hanya itu, kebijakan ini juga memungkinkan terwujudnya optimasi produktivitas pemanfaatan sumberdaya hutan sesuai dengan karakteristik biofisik dan sosial ekonomi dan budaya, meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan dalam usaha pemanfaatan hutan, menghindari tumpang tindih perizinan pada lahan hutan yang sama, serta menurunkan potensi konflik pemanfaatan hutan karena beragam kepentingan dapat diakomodir dalam izin multiusaha kehutanan,” tambah Bambang.
[irp]
Multiusaha kehutanan sebagai solusi bersama perlu dilakukan agar prakondisi dari target lima pilar pengelolaan hutan berkelanjutan dapat terpenuhi, yaitu kepastian kawasan, jaminan berusaha, produktivitas hutan, diversifikasi produk dan peningkatan daya saing.
“Pengembangan dan penerapan peraturan perundang-undangan Cipta Kerja merupakan sebuah inovasi dan terobosan kebijakan yang memfasilitasi, mempermudah dan mengintegrasikan proses perizinan berusaha secara elektronik untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia dengan tetap memperkuat integrated landscape-seascape management untuk mewujudkan keberlanjutan hutan dan lingkungan yang lestari,” papar Sekretaris Jenderal KLHK ini.