Sungai di Indonesia Tercemar, Survei: Pemerintah Abai!
Klikhijau.com – Seperti diberitakan sebelumnya bahwa mayoritas sungai di Indonesia telah tercemar. Benarkah kondisi ini disebabkan oleh kurangnya perhatian pemerintah terhadap sungai? Merespons hal...
Klikhijau.com – Seperti diberitakan sebelumnya bahwa mayoritas sungai di Indonesia telah tercemar. Benarkah kondisi ini disebabkan oleh kurangnya perhatian pemerintah terhadap sungai?
Merespons hal ini, Tim Ekspedisi Sungai Nusantara sejak Maret 2022 Hingga Desember 2022 telah melakukan survei tentang persepsi masyarakat terhadap pengelolaan sungai di Indonesia dengan jumlah responden sebanyak 1148 yang berdomisili di 166 Kota dalam 30 Propinsi.
Hasilnya, ada sekira 92% responden menyatakan bahwa ekosistem sungai sangat penting bagi kehidupan manusia dan menunjang Pembangunan Indonesia, namun 82% menyatakan Pemerintah Indonesia Masih mengabaikan Pengelolaan sungai di Indonesia.
Dampaknya tentu sangat serius, yakni ada sekira 68 sungai Indonesia tercemar mikroplastik yang berasal dari pecahan sampah plastik yang dibuang ke Sungai. Indonesia menjadi negara tercepat kedua di Dunia dalam kepunahan ikan air tawar.
Selain karena limbah domestik (rumah tangga) yaitu sampah dan limbah cair, Limbah Industri, Deforestasi, aktivitas tambang dan kegiatan perkebunan sawit dan pertanian menyumbangkan polutan pestisida dan pemupukan.
Oleh karena itu, masyarakat Indonesia membutuhkan edukasi dan literasi informasi agar lebih mengenal sungainya.
[irp]
Sungai Indonesia Tercemar
Berikut ini penjelasan singkat mengenai pendapat masyarakat perihal sungai di Indonesia:
Ada sekira 90.7% responden menyatakan kondisi Sungai Indonesia saat ini telah tercemar. Lalu, ada (13,9%) menyatakan sangat tercemar, tercemar ringan 31,2% dan tercemar sedang sebanyak 45,6%) sedangkan hanya 5,1% yang menyatakan kondisi sungai tidak tercemar sedangkan 4,3% menyatakan tidak tahu.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang PenyelenggaranPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup menyebutkan bahwa Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, clan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan. Salah satu baku mutu lingkungan yang diatur dalam PP 22/2021 adalah setiap sungai di Indonesia harus Nihil sampah.
Responden menyebutkan bahwa fakta yang menyatakan sungai Indonesia tercemar adalah
- Sungai-sungai Indonesia masih ditemukan sampah (70,7%)
- Air sungai Indonesia ditemukan berbusa, berubah warna dan berbau (19.4%)
- Masih dijumpau peristiwa Ikan Mati massal di sungai (3.5%)
- Upaya monitoring dan pengawasan yang ketat, agar pelaku pencemaran bisa diberi sanksi sehingga aksi-aksi perusakan atau pencemaran sungai menjadi jera dan tidak terulang lagi (48%).
- Untuk pengendalian masifnya penggunaan plastik sekali pakai yang menjadi sumber sampah di sungai-sungai Indonesia, masyarakat menghendaki adanya regulasi pengurangan atau pembatasan plastik sekali pakai (34,7%)
- Pemberian sanksi pidana kepada Industri pelaku pencemaran (17,3%)
- 30,3% Melaporkan kepada Ketua RT, Ketua RW atau Kepala Desa
- 29,4% Mengupload kejadian melalui Sosial Media (Facebook, IG dan WA group)
- 25,1% Melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota/Kabupaten
- sumber – sumber pencemaran di sungai (jenis polutan, karakter pencemaran ) 14,4%,
- potensi keanekaragaman hayati ikan, tumbuhan dan biota sungai (21,1%),
- instansi berwenang yang mengelola sungai sebesar 8,6%,
- dampak pencemaran pada lingkungan dan kesehatan (31%) dan
- best practice pengelolaan sungai (24,9%)