Sungai di Indonesia Banjir Mikroplastik, Dampak Tata Kelola Sampah Buruk?
Klikhijau.com - "Mikroplastik ditemukan di hampir semua Sungai Indonesia, Hanya di Sumber Air Way Sekampung dan Hulu Air Bengkulu di Desa Rindu Hati kami tidak menemukan mikroplastik" ungkap Rafika A...
Klikhijau.com - "Mikroplastik ditemukan di hampir semua Sungai Indonesia, Hanya di Sumber Air Way Sekampung dan Hulu Air Bengkulu di Desa Rindu Hati kami tidak menemukan mikroplastik" ungkap Rafika Aprilianti, peneliti Ecoton belum lama ini.
Rafika mengatakan, mikroplastik dalam air sungai akan mengancam kesehatan manusia karena 84% bahan baku air minum penduduk Indonesia berasal dari air permiukaan.
Oleh sebab itu, dibutuhkan upaya pengendalian sumber mikroplastik yang dibuang ke sungai berasal dari sampah plastik dan limbah Industri terutama Pabrik kertas dan tekstil.
Data Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) 2022 yang menguji kandungan mikroplastik di 68 sungai strategis nasional, menunjukkan 5 Provinsi yang paling tinggi terhadap kontaminasi partikel mikroplastik yaitu Provinsi Jawa Timur ditemukan 6,36 partikel/liter, Provinsi Sumatera Utara ditemukan 5,20 partikel/liter, Provinsi Sumatera Barat ditemukan 5,08 partikel/liter, Provinsi Bangka Belitung 4,97 partikel/liter, Provinsi Sulawesi Tengah 4,17 partikel/liter. Berikut akumulasi data uji mikroplastik di sungai – sungai indonesia yang tersebar di 24 provinsi di Indonesia.
[irp]
Grafik 1. Identifikasi Mikroplastik Pada Sungai di Indonesia Tahun 2022
Grafik 2. Presentase Jenis Mikroplastik Pada Sungai Indonesia Tahun 2022
Air sungai memiliki peranan vital dalam kehidupan makhluk hidup sehari-hari sebagai habitat berbagai macam organisme. Keadaan sungai di Indonesia sampai ini dinilai masih buruk karena banyak ditemukan sampah plastik di bantaran dan badan air.
[irp]
Uraian kontaminasi plastik
Hal ini yang menjadi sumber dari adanya kontaminasi mikroplastik, yaitu partikel plastik yang berukuran kurang dari 5 mm. grafik 2 menjelaskan bahwa kontaminasi mikroplastik di sungai indonesia tahun 2022 didominasi oleh :
- Fiber 49.20 %, sumbernya dari degradasi kain sintetik akibat kegiatan rumah tangga pencucian kain, laundry dan juga limbah industri tekstil. Fiber juga disebabkan oleh sampah kain yang tercecer di lingkungan yang terdegradasi karena proses alam;
- Filamen 25.60 %, berasal dari degradasi sampah plastik sekali pakai (kresek, botol plastik, kemasan plastik Single layer SL dan jaring nelayan);
- Fragmen 18.60 %, berasal dari deradasi sampah plastik sekali pakai dari jenis (kemasan sachet multilayer ML, tutup botol, botol shampo dan sabun );
- Membuat baku mutu atau nilai ambang batas mikroplastik di perairan sungai Indonesia, sebagai implementasi lampiran 6 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH yang menyebutkan bahwa baku mutu sungai harus “Nihil Sampah”;
- Melakukan pemulihan lingkungan dan pembersihan sampah plastik yang tercecer ke lingkungan, yang menjadi biang mikroplastik;
- Memperluas Regulasi pembatasan dan pengurangan Plastik Sekali Pakai di Indonesia, dan secara tegas melarang penggunaan (tas kresek, Sachet, Styrofoam, Botol air minum dalam kemasan/AMDK, popok dan sedotan) di pusat perbelanjaan, pasar, supermarket, retail yang tersebar di setiap daerah;
- Menerapkan konsep Zero Waste City dalam tata kelola sampah di setiap daerah dengan mendukung pemilahan sampah dari sumber agar beban sampah di TPA berkurang dan sampah plastik tidak bocor ke lingkungan;
- Menaikkan anggaran program tata kelola sampah disetiap daerah, menyediakan dan memperbanyak fasilitas pembuangan sampah drop point (sachet, popok, organik dan anorganik) di titik – titik timbulan sampah yang tersebar di lingkungan dan memperbanyak TPS 3 R di setiap daerah;
- Mendorong Produsen penghasil sampah plastik khususnya sachet untuk segara merancang dokumen peta jalan pengurangan sampah dan melakukan kiat – kiat pengurangan produk kemasan yang berpotensi mencemari lingkungan dengan pedoman regulasi Permen LHK 75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah;
- Mendorong produsen pengasil sampah plastik untuk melakukan upaya EPR dengan melakukan pembersihan sampah produknya yang tercecr ke lingkungan dan memprioritaskan CSR lingkungan nya untuk penanganan sampah plastik;
- Pemerintah sudah saatnya mengembangkan inovasi program dan teknologi infrastruktur pengelolaan sampah yang mutakhir dan non emisi dalam penanganan sampah plastik dilingkungan dan menolak solusi RDF (Refuse – derived fuel) adalah bahan bakar yang berasal dari limbah atau sampah melalui proses dihomogenisasi menjadi (pelet, briket dan cacahan) karena : (1) membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia, karena pembakaran RDF menghasilkan senyawa beracun kimia dioksin, logam berat, polutan organik dan partikel halus ke udara yang menyebabkan masalah kesehatan seperti kanker, masalah reproduksi, dan gangguan hormon; (2) bukan sumber energi terbarukan, mahal dan tidak efisien, karena pembakaran RDF menghasilkan energi yang sedikit dengan biaya produksi yang mahal.