Sebab Orangutan, DP Bisa Kena Denda 100 Juta Rupiah
Klikhijau.com - Melalui Seksi Wilayah I Balai Gakkum Wilayah Sumatera. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK, menahan DP (23 tahun) pedagang satwa dilindungi. Petugas juga mengam...
Klikhijau.com - Melalui Seksi Wilayah I Balai Gakkum Wilayah Sumatera. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK, menahan DP (23 tahun) pedagang satwa dilindungi.
Petugas juga mengamankan satu ekor orangutan sebagai barang bukti. Dari tangan DP ditemukan peralatan berupa celurit serta parang, dalam operasi pengamanan di Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues, Aceh, tanggal 22 Januari lalu.
Pelaku DP saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Adapun penangkapan ini. Semua berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan informasi dan menghargai kepedulian masyarakat yang ikut mengawasi perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Kami menghimbau semua pihak untuk tidak terlibat dalam perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, seperti orangutan yang populasinya semakin menurun,” kata Kepala Balai Gakkum Sumatera, Eduward Hutapea di Banda Aceh, Sabtu, 25 Januari 2020.
[irp]
Karena kondisi orangutan yang diamankan dalam keadaan lemah dan stres. Petugas membawanya ke Karantina Orangutan Sumatera, di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara untuk perawatan. Petugas masih berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk proses penegakan hukum selanjutnya.