Puluhan Satwa Liar Direpatriasi dari Filipina, Apa itu Repatriasi Satwa?
Klikhijau.com –Kejahatanterhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) masih massif. Itu merupakan kejahatan yang bersifat transnasional termasuk penyelundupan burung dari Indonesia khususnya yang berasal d...
Klikhijau.com –Kejahatanterhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) masih massif. Itu merupakan kejahatan yang bersifat transnasional termasuk penyelundupan burung dari Indonesia khususnya yang berasal dari daerah Papua, Sulawesi dan Maluku.
Burung-burung tersebut, selain dijual di pasar domestik, burung-burung tersebut juga diselundupkan ke luar negeri.
Pada umumnya penyelundupan burung dilakukan menggunakan jalur laut yang masuk melalui wilayah Selatan Filipina.
Sebagian ada yang berhasil kembali ke tanah air, sebagiannya lagi menghilang entah. Satwa yang berhasil kembali itu atau dikembalikan dikenal dengan istilah repatriasi.
[irp]
Repatriasi sendiri berasal dari dua kata, yakni “Re” dan “Patria”. Re artinya kembali dan Patria artinya tanah asal.
Jadi, repatriasi adalah kembalinya suatu warga negara dari negara asing yang pernah menjadi tempat tinggal menuju tanah asal kewarganegaraannya.
Pada perkembangannya repatriasi tidak hanya berlaku pada warga negara (orang) tetapi juga termasuk benda bersejarah hingga tumbuhan dan satwa liar (TSL). Repatriasi satwa berarti kembalinya satwa dari negara asing ke negara asalnya.
Perihal TSL, pada tanggal 14 Oktober lalu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI bekerja sama dengan PT Garuda Indonesia melakukan puluhan repatriasi satwa liar dari Filipina.
[irp]
Satwa liar yang direpatriasi tersebut berupa burung Kakatua Jambul Kuning, Jambul Hitam, Kakatua Maluku dan Nuri Kepala Hitam.
Menurut Indra Exploitasia, Staf Ahli Menteri LHK bahwa satwa liar Indonesia merupakan aset bangsa sehingga menjadi kewajiban semua pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya penyelundupan satwa ke luar negeri serta melestarikan di habitat alaminya.
Satwa liar burung yang direpatriasi ke Indonesia merupakan hasil sitaan Philippine Operations Group on Ivory and Illegal Wildlife Trade (POGI) di Pasay City, Filipina pada 12 Maret 2018.