UU Reforma Agraria Disahkan, Janji Koreksi Struktural atau Legitimasi Baru bagi Ketimpangan?

UU Reforma Agraria Disahkan, Janji Koreksi Struktural atau Legitimasi Baru bagi Ketimpangan?
UU Reforma Agraria Disahkan, Janji Koreksi Struktural atau Legitimasi Baru bagi Ketimpangan?, - Foto: KPA
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Pada 22 September 2026, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Anggota Panja RUU PRA dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut beleid ini sebagai ikhtiar negara memutus mata rantai mafia tanah, mengurangi ketimpangan penguasaan, menyelesaikan konflik struktural, dan melindungi hak petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok marjinal.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambutnya sebagai momentum penting dan kado bagi Hari Tani Nasional. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria di Sulawesi Selatan, termasuk LBH Makassar, melihat arah berbeda, undang-undang ini justru berisiko memperpanjang konflik dan mengulang watak kebijakan agraria yang lebih melindungi penguasa tanah.

Pengesahan ini terjadi di tengah ketimpangan penguasaan tanah yang kronis dan konflik agraria yang terus berulang di berbagai wilayah, termasuk titik-titik di Sulawesi Selatan seperti Makassar, Bulukumba, Enrekang, Takalar, Luwu Timur, dan Toraja. Klaim resmi menekankan perubahan struktural dari hulu hingga hilir. Analisis kritis atas teks dan konteksnya menunjukkan sejumlah celah yang perlu diuji secara ketat, baik secara hukum, politik, maupun ekologi.

Redistribusi ke “Pengaturan”, Pergeseran Makna yang Krusial

Khozin menekankan bahwa reforma agraria tidak cukup membagikan tanah dan memperbaiki tumpang tindih. Ia harus menyentuh struktur penguasaan dan kepemilikan, memutus konsentrasi, serta memperbaiki tata kelola negara. UU ini mengatur batas atas penguasaan tanah bagi badan usaha dan afiliasinya, menggunakan indikator seperti rasio Gini penguasaan tanah, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan, serta ketersediaan tanah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Objek reforma agraria tidak boleh dialihkan sedemikian rupa sehingga kembali terkonsentrasi. Ada pula mekanisme pemulihan hak melalui restitusi, pemulihan status hukum, tanah pengganti, serta pengaturan kepemilikan bersama atau hak milik komunal.

KPA menyoroti sejumlah elemen strategis, jaminan pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat, penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA); pembentukan lembaga khusus di bawah Presiden; mekanisme penyelesaian konflik dan pemberdayaan subjek; serta penataan dan pembatasan penguasaan untuk mencegah rekonsentrasi. Partisipasi masyarakat, Dewan Pengawas, sistem data, pendanaan, dan ketentuan pidana juga diatur.

Kritik dari koalisi masyarakat sipil di Sulawesi Selatan justru menunjuk pergeseran subtansial. Definisi reforma agraria dalam naskah terakhir disebut sebagai penataan kembali struktur agraria melalui penataan aset dan akses, namun menghapus penyebutan eksplisit petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan golongan ekonomi lemah.

Asas keberpihakan kepada korban konflik diganti dengan keberpihakan kepada “Subjek Reforma Agraria”. Pendekatan berbasis hak asasi manusia diganti dengan “keadilan”. Koreksi terhadap kebijakan dan tindakan negara yang menjadi sumber konflik dihilangkan dari prinsip utama. Judul yang mempertahankan frasa “pengaturan” dinilai mencerminkan perlakuan reforma agraria sebagai objek administrasi, bukan pelaksanaan kewajiban konstitusional berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pilihan terminologi ini bukan semata teknis. Ia mengubah arah dari koreksi ketimpangan struktural menjadi pengelolaan administratif yang lebih mudah dikendalikan negara.

Celah pada Alat Koreksi Konsentrasi dan Rezim Aset Negara

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2