Tim Advokasi Kasus Rempang: Jangan Tutup Akses Bertemu Keluarga dan Bantuan Hukum bagi Tahanan

Klikhijau.com - Tim Advokasi untuk Kemanusiaan - Rempang kesulitan mendapatkan akses pendampingan bagi warga Pulau Rempang yang ditahan di Mapolresta Barelang. Agenda pendampingan bersama keluarga...

Tim Advokasi Kasus Rempang: Jangan Tutup Akses Bertemu Keluarga dan Bantuan Hukum bagi Tahanan
Bacakan Artikel

"Pasal 70 ayat (1) KUHAP menyatakan “Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya,” kata Noval.

Selanjutnya Tim Advokasi menilai bahwa penghalang-halangan ini telah melanggar prinsip hak asasi manusia dan peradilan yang adil (fair trial).

Berikut tuntutan lebih rinci tim advokasi:


  1. Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) membuka akses semua tahanan untuk bertemu keluarga dan Penasihat Hukum;

  2. Kapolda Kepri memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri untuk memeriksa semua anggota kepolisian yang menghalangi akses bantuan hukum dan kunjungan keluarga para tahanan;

  3. Kapolda Kepri memerintahkan kabag wasidik Polda Kepri untuk mengawasi proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Barelang berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku;

  4. Lembaga Negara Independen dalam hal ini Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran hak yang dialami oleh tahanan sebagaimana tugas dan fungsi masing masing

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2