Sosialisasi Batas Kawasan Hutan, BPKH Wilayah XIV Kupang Pertegas Kepastian Hukum

Sosialisasi Batas Kawasan Hutan, BPKH Wilayah XIV Kupang Pertegas Kepastian Hukum
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Kupang, Nusa tenggara Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum terhadap status dan batas kawasan hutan melalui kegiatan sosialisasi penataan batas kawasan hutan di Aula Kantor Kelurahan kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Jumat, 23 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, sebagai unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan. Fokus utamanya adalah memastikan setiap jengkal kawasan hutan memiliki kejelasan status, letak, batas, dan luas yang sah secara hukum.

Empat Tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan

Kepala BPKH Wilayah XIV Kupang, Hengky Wijaya melalui Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, Irwan. T.C Faah menjelaskan bahwa penataan batas merupakan tahapan krusial dalam proses pengukuhan kawasan hutan. 

Proses tersebut, kata dia, terdiri atas empat tahapan berurutan, yakni penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2
Editor

Tim Redaksi

Artikel ini disusun oleh tim redaksi