Sosialisasi Batas Kawasan Hutan, BPKH Wilayah XIV Kupang Pertegas Kepastian Hukum

Sosialisasi Batas Kawasan Hutan, BPKH Wilayah XIV Kupang Pertegas Kepastian Hukum
Bacakan Artikel

"Rangkaian tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai status, letak, batas, dan luas kawasan hutan. Pengukuhan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, karena tanpa penataan batas yang jelas, potensi konflik dan tumpang tindih penguasaan lahan akan terus terjadi," jelasnya.

Irwan menjelaskan, tahapan penentuan batas kawasan hutan, mencakup sosialisasi, inventarisasi, verifikasi, hingga penataan batas. "Untuk skema penetapan kawasan hutan, proses tersebut dapat berujung pada penerbitan keputusan Menteri Kehutanan sesuai hasil dan persyaratan yang ditetapkan," jelasnya.

Ia menerangkan, penataan batas merupakan bagian penting dari proses pengukuhan kawasan hutan. Tahapan pengukuhan kawasan hutan, lanjut Irwan, terdiri atas empat tahap, yakni penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan.

Secara teknis, lanjutnya, penataan batas mencakup proyeksi batas, pemancangan patok, pengumuman, inventarisasi dan penyelesaian hak pihak ketiga, pengukuran, pemasangan tanda batas, pemetaan, serta penyusunan berita acara tata batas.

Irwan menjelaskan, dalam pelaksanaannya, dikenal pula istilah orientasi dan rekonstruksi batas. Orientasi batas merupakan kegiatan lapangan untuk memeriksa kondisi pal batas dan rintis batas. Sementara itu, rekonstruksi batas dilakukan melalui pengukuran dan pemasangan kembali tanda batas agar posisinya sesuai dengan dokumen dan peta tata batas.

Kawasan Hutan Dinyatakan Mantap

Menurut Irwan, kawasan hutan yang mantap ditandai dengan adanya kepastian hukum, kejelasan letak, lokasi, luas, dan kondisi tutupan lahan, serta pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan kawasan tersebut secara hukum (de jure) maupun faktual (de facto).

Selain itu, kata dia, pengelolaan kawasan hutan perlu didukung perencanaan yang jelas dan upaya penyelesaian konflik agar kepastian status kawasan dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

Dengan berbagai layanan tersebut, lanjut Irwan, BPKH Wilayah XIV berperan dalam mendukung penataan dan pengukuhan kawasan hutan dan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Delapan Layanan Publik untuk Masyarakat

Irwan menjelaskan, untuk mendukung tugas tersebut, BPKH Wilayah XIV Kupang menyediakan delapan jenis layanan publik yang dapat diakses oleh pemerintah daerah, sektor swasta, LSM, hingga masyarakat umum.

Layanan tersebut, lanjut dia, meliputi penyediaan data dan informasi geospasial, telaah dan klarifikasi kawasan hutan, survei hutan alam primer untuk revisi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), serta analisis status dan fungsi kawasan hutan.

Selanjutnya, terdapat layanan supervisi penataan batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan, supervisi penataan batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan, supervisi penandaan batas areal persetujuan Perhutanan Sosial, serta inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH/TORA).

Dukung Reforma Agraria Lewat PPTPKH/TORA

Terkait PPTPKH/TORABPKH Wilayah XIV, Irwan menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Reforma Agraria, yakni upaya penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.

Prosesnya, kata dia, meliputi sosialisasi, inventarisasi, verifikasi, hingga penataan batas di lapangan. Hasil akhir dari proses tersebut akan ditentukan berdasarkan skema yang digunakan dan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Dalam pelaksanaannya, kanjut Irwan, penataan batas mencakup sejumlah pekerjaan teknis, mulai dari proyeksi batas, pemancangan patok, pengumuman kepada para pihak, inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pengukuran, pemasangan tanda batas, pemetaan, hingga penyusunan berita acara tata batas.

Ia mengaskan, Selain penataan batas, BPKH Wilayah XIV juga melakukan kegiatan orientasi dan rekonstruksi batas. Orientasi batas dilakukan untuk memeriksa kondisi pal batas dan rintis batas yang ada di lapangan sebagai dasar pelaksanaan. Sementara rekonstruksi batas merupakan kegiatan pengukuran dan pemasangan kembali tanda batas agar posisinya sesuai dengan dokumen dan peta tata batas resmi.

Melalui sosialisasi batas kawasan hutan ini, BPKH Wilayah XIV Kupang berharap kepastian batas tidak hanya terlihat jelas di atas peta, tetapi juga dipahami dan diakui oleh semua pemangku kepentingan di lapangan, demi terwujudnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan bebas konflik.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Borong, Leonardus Narsy Baharu, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Manggarai Timur, Ovy Nggaro Oktavianus, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Agustinus Rahmanto, Perwakilan Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Tim, Beberapa Ketua RT dan Warga masyarakat Kelurahan Kota Ndora.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2
Editor

Tim Redaksi

Artikel ini disusun oleh tim redaksi