Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Klikhijau.com - “Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup”. Jadi tema yang diangkat pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup 2025....

Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Bacakan Artikel

Rakornas juga memperkuat koordinasi antara kementerian, lembaga penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam menjawab tren peningkatan kasus lingkungan di berbagai wilayah.

Rakornas tahun ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu, Direktur Pengawasan LH, Direktur Penegakan Hukum LH, Direktur Penyelesaian Sengketa LH, serta para ahli hukum dan pakar penyelesaian penyelesaian lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat turut menyumbangkan perspektif daerah. Seluruh pemateri menekankan pentingnya pendekatan restoratif, penguatan bukti ilmiah dalam proses penindakan, serta peningkatan peran masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan lingkungan.

“Pengawasan lingkungan dapat diperkuat melalui partisipasi masyarakat yang aktif.Semakin tinggi keterlibatan masyarakat, semakin besar pula tekanan terhadap pelanggar lingkungan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jawa Tengah, Widi Hartanto.

Selain itu, Christriya dari Dinas LH Kabupaten Wonosobo juga mengapresiasi kegiatan rakornas sebagai bentuk pelatihan pemerintah pusat ke daerah.

“Tantangan terbesar di daerahnya bukan semata soal teknis, melainkan lemahnya komitmen pimpinan.Dukungan kepala daerah dan dinas sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum,” ujar Christina.

Menutup rangkaian kegiatan, Rizal menegaskan kembali bahwa penegakan hukum tidak boleh dilihat semata-mata sebagai bentuk sanksi, tetapi sebagai tanggung jawab moral.

Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat kolaborasi, membangun sistem yang transparan, dan menanamkan budaya kepatuhan terhadap hukum lingkungan. Sama amanat Pasal 28H UUD 1945, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat—dan itulah yang harus menjadi pijakan utama dalam menyusun dan menjalankan kebijakan lingkungan di semua tingkat pemerintahan.

Dengan semangat kebersamaan yang tercipta dari Rakornas ini, Indonesia melangkah maju menuju sistem penegakan hukum lingkungan yang lebih kuat, responsif, dan berkeadilan demi masa depan bumi yang lebih lestari. (*).

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2