Masyarakat Riau Terima SK Perhutanan Sosial dan Hutan Adat

Klikhijau.com - "Saya minta lahan yang sudah dibagikan ini harus segera dimanfaatkan, harus produktif dan bernilai ekonomis," demikian pesan Presiden Joko Widodo saat menyerahkan SK Perhutanan Sosial...

Masyarakat Riau Terima SK Perhutanan Sosial dan Hutan Adat
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klikhijau.com - "Saya minta lahan yang sudah dibagikan ini harus segera dimanfaatkan, harus produktif dan bernilai ekonomis," demikian pesan Presiden Joko Widodo saat menyerahkan SK Perhutanan Sosial untuk 39 SK Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan.

Setidaknya ada 2 Hutan Adat pada 9 kabupaten dan 10 KPH di Provinsi Riau yang dapat SK dari presiden. Penyerahannya sendiri bertempat di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Jumat, 21 Februari 2020 lalu.

"Saya akan terus membagikan pada masyarakat yang kecil-kecil, bukan pada yang besar-besar. Di seluruh Indonesia ada 12,7 juta ha untuk rakyat, sekarang sudah dibagikan 4 juta ha lebih," kata Presiden Jokowi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam laporannya mengungkapkan, sampai dengan Februari 2020 pemberian akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial. Luasnya mencapai  4,062 Juta Ha, dengan jumlah SK Izin atau hak sebanyak 6.464 Unit SK bagi masyarakat sejumlah 821.371 KK.

Sedangkan untuk pengakuan dan penetapan hutan adat seluas 35.150 Ha yang tersebar dalam 65 masyarakat hukum adat dengan 36.438 KK. Juga indikatif hutan adat seluas 915.004 Ha di 22 provinsi dan 48 kabupaten.

"Untuk hutan sosial yang sudah ada di Riau sebanyak 108 ribu Ha dari potensi 1,05 juta ha. Pada periode 2020-2024, untuk seluruh Indonesia seluas 4 juta ha, dan kami akan tetap bekerja keras memenuhi target seluas 12,7 juta ha," kata Siti Nurbaya.

Masyarakat yang telah mendapatkan izin diberikan pendampingan agar mendapat manfaat dengan pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Saat ini sudah terbentuk sebanyak 6.940 KUPS dengan kelas pemula sebanyak 4521 KUPS, kelas lanjut sebanyak 1.937 KUPS, kelas Maju sebanyak 435 KUPS dan kelas mandiri sebanyak 47 KUPS.

Ada penanaman pohon

Selanjutnya, sesuai dengan program pemerataan ekonomi bahwa pemberian akses kelola kawasan hutan akan didampingi oleh penyuluh/KPH. Tujuannya untuk peningkatan kapasitas dan kemudahan akses untuk pembiayaan pelaksanaan agroforestry dan pasar.

Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan kepada seluruh Gubernur dan Bupati mengkoordinasikan perangkat daerah terkait. Guna mendukung Perhutanan Sosial melalui optimalisasi peran kelompok kerja percepatan Perhutanan Sosial dalam pendampingan, pengintegrasian program kedalam dokumen pembangunan daerah (RPJMD.

Selain itu, juga untuk peningkatan kolaborasi perangkat daerah terkait melalui keterpaduan program dan kegiatan. Peningkatan peran UPTD KPH dalam pengelolaan hutan ditingkat tapak. Juga peningkatan keterlibatan stakeholder pemerintah dan non pemerintah dalam pemasaran, serta kemudahan akses permodalan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2