Koalisi Rakyat Gugat Peraturan Pemerintah tentang Badan Bank Tanah

Klikhijau.com - Koalisi rakyat yang terdiri 11 organisasi masyarakat sipil melakukan aksi di Kantor Mahkamah Agung (MA) Jakarta (13/02). Mereka menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Te...

Koalisi Rakyat Gugat Peraturan Pemerintah tentang Badan Bank Tanah
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Koalisi rakyat yang terdiri 11 organisasi masyarakat sipil melakukan aksi di Kantor Mahkamah Agung (MA) Jakarta (13/02).

Mereka menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah (PP 64/2021). Mereka menuntut agar PP tersebut dicabut karena akan membahayakan petani, melanggar konstitusi dan mendorong liberalisme pertanahan.

Dalam siaran persnya ditekankan bahwa sejak rumusan pasal mengenai Bank Tanah gagal masuk melalui RUU Pertanahan versi Pemerintah dan DPR RI tahun 2019, kemudian masuk lagi melalui RUU Cipta Kerja hingga akhirnya pembentukannya disahkan lewat UU Cipta Kerja, Gerakan Reforma Agraria yang terdiri dari gerakan petani, gerakan masyarakat adat, gerakan nelayan, gerakan buruh, gerakan perempuan, gerakan lingkungan, gerakan HAM, gerakan pemuda-mahasiswa bersama para pakar/akademisi telah memberikan saran, masukan dan kritik substantif hingga sikap penolakan terhadap rencana pemerintah membentuk badan baru pengelola dan pengatur penguasaan serta pendistribusian tanah yang bernama Badan Bank Tanah.

Sayangnya aspirasi keadilan agraria dan tuntutan perlindungan hak-hak konstitusional rakyat atas tanah sebagaimana amanat UUD 1945 dan UUPA 1960 telah diabaikan oleh Pemerintah maupun DPR RI dengan tetap mengesahkan pembentukan Bank Tanah melalui UU Cipta Kerja.

Tidak cukup sampai di situ, pemerintah dinilai secara cepat menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja terkait Bank Tanah yakni PP 64/2021. Bahkan pengabaian aspirasi rakyat itu semakin ditunjukkan pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK 91).

Pembentukkan PP 64/2021 dinilai cacat formil

Koalisi menilai Putusan MK 91 telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan cacat formil dalam pembentukannya.

Oleh sebab itu, koalisi rakyat juga menilai bahwa PP 64/2021 sebagai peraturan pelaksana langsung dari UU Cipta Kerja harus pula dinyatakan cacat formil oleh MA.

Sebagai kebijakan yang bersifat strategis dan akan berdampak luas kepada masyarakat kecil utamanya petani, masyarakat adat, buruh tani, masyarakat pedesaan dan pesisir dan pulau-pulau kecil yang bergantung pada pertanian, tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, maka PP 64/2021 haruslah dihentikan pelaksanaannya.

Putusan MK 91 angka 7 telah memerintahkan Pemerintah “untuk menangguhkan segala tindakan /kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas”.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2