Jelang Debat, Capres-Cawapres Sejatinya Perdebatkan 3 Isu Lingkungan Ini

Klikhijau.com - Debat calon Presiden akan digelar KPU sebanyak lima kali, dan debat pertama dijadwalkan 17 Januari 2019. Ada berbagai isu yang akan dibahas dalam acara debat itu, antara lain terkait S...

Jelang Debat, Capres-Cawapres Sejatinya Perdebatkan 3 Isu Lingkungan Ini
Bacakan Artikel

Kepala Divisi Tata Kelola Hutan dan Lahan ICEL, Rika Fajrini, menilai kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk moratorium sawit sudah tepat.

“Penguatan implementasi Inpres Moratorium Sawit lebih strategis menjawab permasalahan perkelapasawitan dibandingkan memaksakan lahirnya UU Perkelapasawitan,” ujar Rika dalam keterangan pers yang dirilis ICEL, Rabu (9 Januari 2019).

Kedua, tata kelola pesisir dan maritim. Tentang reklamasi, pemerintah cenderung mengutamakan investasi dibandingkan aspek lingkungan hidup dan sosial.

Pemerintah memberi lampu hijau untuk reklamasi di 14 provinsi dan menerbitkan kembali izin reklamasi Teluk Benoa.

Menurut Kepala Divisi Tata Kelola Maritim dan Pesisir ICEL, Ohiongyi Marino, kebijakan serupa juga pernah dilakukan pemerintah untuk reklamasi di Teluk Jakarta.

“Kebijakan reklamasi masih minim partisipasi masyarakat, namun masif kepentingan investor,” kritiknya.

Minimnya komitmen pemerintah

Untuk penanganan sampah plastik, ICEL menilai komitmen pemerintah minim dalam manajemen sampah di laut.

Absennya regulasi yang menangani persoalan ini mengakibatkan tindakan dilakukan oleh masing-masing kementerian tanpa sinergi dengan kementerian dan lembaga lain.

Hal serupa juga terjadi dalam upaya pencapaian target kawasan konservasi perairan dan perikanan berkelanjutan.

Ketiga, perihal pengendalian pencemaran. Untuk kebijakan pengelolaan sampah, kebijakan pemerintah pusat fokus pada penanganan, tapi kurang memperhatikan pengurangan sampah.

Untungnya ada beberapa daerah yang memberi perhatian terhadap isu pengurangan sampah.

Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran ICEL, Margaretha Quina, mengatakan orientasi penanganan sampah melupakan hal penting seperti pengangkutan dan pengolahan terpilah dan konversi ke sanitary landfill.

“Ini mandat UU No.18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, akibatnya pengelolaan sampah secara holistik (menyeluruh) tidak terwujud,” urainya.

Secara umum, ICEL mencatat pemerintah kerap menetapkan target ambisius tanpa didasarkan kajian bukti yang tepat, sehingga sulit tercapai.

Pemerintah cenderung bergerak mencapai angka sebagaimana ditargetkan melalui percepatan, tapi tidak memastikan sarana dan prasarana penunjang. Misalnya, instrumen pencegahan dan pengawasan.

Yaitu tata kelola hutan dan lahan; pesisir dan maritim; pengendalian pencemaran dan pengelolaan sampah.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2