Program Adipura dan 5 Permasalahan Mendasar Soal Persampahan

Klikhijau.com - Pemerintah terus meningkatkan kualitas lingkungan hidup perkotaan secara berkelanjutan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance. Diantaranya dengan gerakan kota bersih, hijau...

Program Adipura dan 5 Permasalahan Mendasar Soal Persampahan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Pemerintah terus meningkatkan kualitas lingkungan hidup perkotaan secara berkelanjutan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance. Diantaranya dengan gerakan kota bersih, hijau dan sehat, serta pengendalian pencemaran air dan udara.

Untuk menggugah kesadaran pemerintah daerah dan masyarakatnya untuk menjaga kebersihan dan keteduhan wilayahnya, KLHK menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Adipura 2019 di Jakarta (23 Juli 2019).

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan, program Adipura di tahun 2019 ini direvitalisasi dan ditingkatkan menjadi Program Adipura 2025.

Dengan mendorong praktik-praktik pengurangan sampah dari sumber hingga circular economy dengan pelibatan seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah terhadap isu lingkungan global.

Vivien menjelaskan bahwa pada saat ini kota-kota di Indonesia mengalami peningkatan tekanan terhadap kualitas lingkungan perkotaan. Hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi perkotaan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Berbagai kondisi ini menyebabkan terjadinya berbagai persoalan lingkungan, khususnya persoalan persampahan yang semakin lama magnitude dan dimensinya mengalami peningkatan.

5 permasalahan mendasar soal persampahan di Indonesia

Menurut Vivien, terdapat 5 permasalahan mendasar soal persampahan di Indonesia. Pertama adalah tingkat kapasitas pengelolaan persampahan dari pemerintah daerah yang relatif masih rendah.

Walaupun angka tingkat pelayanan semakin meningkat dari tahun 2015 sebesar 63,70% menjadi 71,59% di tahun 2018, namun pengelolaan sampah yang baik dan benar baru menyentuh angka 32%.

“Hal ini disebabkan karena operasional TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang masih dominan dioperasikan secara open dumping (pembuangan terbuka). Pada tahun 2018, TPA open dumping tercatat masih menduduki 55,56% secara nasional,” tutur Vivien.

Permasalahan kedua yaitu tingkat kepedulian publik yang masih sangat rendah berkaitan dengan pengelolaan sampah. Hasil survey Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 menunjukkan Indeks Ketidakpedulian Masyarakat Indonesia terhadap sampah mencapai angka 72%.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2