Perjuangan Tanpa Henti Menuntut Keadilan Ekologis dan Hak Tenurial
Klikhijau.com - Senja merayap perlahan di ufuk barat, memulas langit pesisir dengan gradasi jingga yang melenakan. Di bawahnya, perahu-perahu kecil nelayan tampak berlabuh, sunyi setelah seharian mengarungi samudra.
Ketenangan visual itu, riak gelombang perjuangan tak pernah surut. Di seluruh penjuru Nusantara, dari bibir pantai Sumatra hingga teluk-teluk terpencil di timur, masyarakat adat dan komunitas tradisional terus menggulirkan asa.
Mereka menuntut keadilan, pengakuan hak, dan perlindungan di tengah deru pembangunan yang kadang abai, bahkan merampas.
Data terbaru menunjukkan bahwa meskipun semangat reformasi hukum dan pembangunan digadang-gadang, jurang antara janji dan realita di lapangan masih menganga lebar, terutama bagi mereka yang hidupnya bergantung pada alam.
Aliansi masyarakat sipil, yang kerap menjadi garda terdepan advokasi, secara gamblang menyoroti kelemahan krusial dalam Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (RAN PPSK).
Dokumen setingkat menteri ini, yang seharusnya menjadi payung perlindungan, justru dinilai belum mampu mendefinisikan secara partisipatif apa itu perikanan skala kecil.
Akibatnya, kelompok nelayan yang paling rentan ini kerap luput dari perhatian, atau bahkan terpinggirkan oleh kebijakan yang tidak relevan dengan realitas hidup mereka.
Lebih jauh, RAN PPSK dinilai belum menjadikan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai kerangka operasional yang kokoh, sehingga perlindungan hak-hak dasar nelayan seringkali terabaikan.
Salah satu simpul masalah paling mendasar adalah kegagalan RAN PPSK dalam mengatasi konflik tumpang tindih ruang tangkap.
Nelayan tradisional seringkali harus berhadapan dengan kapal-kapal besar atau proyek pembangunan yang merampas wilayah kelola mereka. Ironisnya, di saat yang sama, dokumen ini juga belum memberikan pengakuan konkret atas hak tenurial dan wilayah kelola masyarakat adat, sepertiĀ Local Marine Managed Area (LMMA), sebuah sistem pengelolaan laut berbasis kearifan lokal yang terbukti efektif menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
LMMA, yang secara sederhana dapat diartikan sebagai wilayah laut yang diatur dan dikelola oleh komunitas lokal berdasarkan adat istiadat mereka, adalah benteng terakhir bagi ekosistem pesisir dan sumber kehidupan masyarakat.
Namun, tanpa pengakuan hukum yang kuat, eksistensinya terancam.
Tak hanya itu, status hukum RAN PPSK yang hanya setingkat dokumen menteri membuatnya tak cukup mengikat bagi kementerian sektoral lain yang memiliki kepentingan berbeda.
Ini menciptakan celah besar yang mengurangi efektivitasnya dalam melindungi nelayan, seolah kebijakan ini hanya berputar di ruang hampa, tanpa daya tawar yang berarti di meja perundingan antarlembaga.
Ekonomi Biru Menjadi Bumerang, Ancaman Ekologis dan Keadilan Lingkungan
Di balik narasi gemilang tentang Ekonomi Biru yang menjanjikan pertumbuhan dan kesejahteraan, tersimpan cerita pilu tentang ancaman ekologis dan ketidakadilan lingkungan.
Kebijakan pembangunan yang mengedepankan pariwisata masif, akuakultur skala besar, dan ekspansi tambang di wilayah pesisir telah mengubah struktur penghidupan nelayan kecil secara drastis.
Akses mereka atas wilayah tangkap dan ruang hidup, yang telah diwariskan turun-temurun, kini terampas. Lingkungan sehat, hak dasar setiap warga negara, perlahan lenyap digantikan polusi dan kerusakan habitat.
Bencana ekologis tak terhindarkan. Terumbu karang rusak, hutan mangrove ditebang, dan ikan-ikan pun semakin menjauh. Konsekuensinya, banyak nelayan terpaksa beralih profesi menjadi buruh tambang atau sektor lain yang jauh dari tradisi mereka. Ini bukan sekadar alih profesi, melainkan perampasan identitas, hilangnya keadilan kelautan yang telah lama mereka pegang.
Suara-suara muda di Sumatra juga lantang menuntut keadilan ekologis dan antargenerasi, mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan hari ini akan menjadi beban berat bagi generasi mendatang.
Mereka menyoroti bagaimana keputusan pembangunan saat ini akan menentukan kualitas hidup anak cucu kita, menegaskan bahwa keadilan tidak hanya soal hari ini, tetapi juga masa depan.
Perjuangan ini tidak datang tanpa risiko. Nelayan dan masyarakat pesisir yang gigih mempertahankan wilayah tangkap dan ruang hidup mereka seringkali rentan dikriminalisasi dan diintimidasi.
Mereka adalah para pejuang lingkungan sejati, yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru dibungkam. Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja, dengan hilangnya definisi nelayan kecil di dalamnya, semakin memperlemah posisi mereka.
Ditambah lagi, kebijakan pemanfaatan sedimentasi laut yang belakangan mengemuka, berpotensi mengancam lebih jauh wilayah tangkap tradisional, seolah-olah laut dan segala isinya hanyalah komoditas yang bisa dieksploitasi tanpa batas.
Merajut Keadilan, Integrasi Hukum Adat dalam KUHP Baru
Namun, di tengah segala tantangan, ada secercah harapan dari ranah hukum. Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) sejak 2 Januari 2026 membuka babak baru bagi pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Ini adalah pengecualian penting terhadap asas legalitas, yang secara tradisional menuntut bahwa setiap perbuatan pidana harus diatur secara tertulis dalam undang-undang. Dengan adanya pengakuan ini, hukum adat yang telah lama berlaku di komunitas-komunitas tradisional memiliki potensi untuk diintegrasikan dalam sistem peradilan nasional.
Semangat keadilan restoratif yang kuat dalam hukum adat, di mana penyelesaian masalah lebih diutamakan pada pemulihan hubungan dan ganti rugi ketimbang penghukuman, memiliki titik temu dengan pendekatan modern dalam KUHP.
Ini bisa menjadi jembatan untuk menghadirkan keadilan yang lebih membumi dan sesuai dengan konteks lokal. Meski demikian, persoalan batas kewenangan antara peradilan Desa Adat (yang diatur dalam UU Desa) dan hukum yang hidup dalam masyarakat (sebagai dasar pemidanaan dalam KUHP) masih menjadi tantangan besar.
Tanpa batasan yang jelas, potensi ketidakpastian hukum dapat muncul. Pengakuan peradilan Desa Adat juga tidak boleh mengabaikan hak-hak korban, dan harus selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia universal. Ini adalah pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan praktisi hukum untuk merumuskan panduan implementasi yang adil dan transparan.
Melihat kompleksitas ini, desakan untuk menggeser filosofi pengelolaan perikanan menjadi semakin relevan. Dari pendekatan yang berpusat pada kuota tangkapan (stock-centered) yang hanya melihat ikan sebagai angka statistik, harus bergeser ke pendekatan yang berpusat pada manusia (human-centered). Ini berarti menempatkan nelayan, masyarakat adat, dan komunitas pesisir sebagai pemegang hak (right-holders) yang sah, bukan sekadar objek pembangunan atau statistik ekonomi.
Hak mereka atas sumber daya, lingkungan sehat, dan partisipasi bermakna harus menjadi inti dari setiap kebijakan.
Membangun Masa Depan yang Adil dan Berkelanjutan
Perjalanan masyarakat adat dan komunitas tradisional di Indonesia dalam menuntut keadilan dan pengakuan hak-hak mereka adalah cerminan dari pergulatan yang lebih besar antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan, antara hukum formal dan kearifan lokal.
Meskipun ada upaya untuk mengintegrasikan hukum adat dan mengakui hak-hak komunitas, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak tantangan. Ketidakpastian hukum, konflik agraria, kerentanan sosial-ekonomi, hingga pelemahan hak asasi manusia dan defisit partisipasi bermakna, terutama bagi perempuan pesisir, masih menjadi noda dalam catatan pembangunan kita.
Komitmen pemerintah untuk menggeser paradigma pembangunan dari sekadar eksploitasi sumber daya menjadi pendekatan yang berpusat pada manusia dan hak asasi adalah krusial. Ini bukan hanya tentang menyejahterakan, tetapi juga menghargai martabat dan keberlangsungan hidup.
Pengakuan konkret terhadap hak tenurial, keadilan ekologis, dan partisipasi bermakna dari komunitas terdampak harus menjadi landasan utama. Status hukum kebijakan yang lebih kuat dan batasan yang jelas antara hukum nasional dan adat adalah kunci untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan yang efektif bagi komunitas-komunitas yang rentan ini.
Akankah suara-suara dari pesisir dan pedalaman ini mampu mengukir keadilan yang sejati, ataukah kita akan terus membiarkan gerimis keadilan ini berubah menjadi badai ketidakpastian?.