Perihal UU Minerba yang Kontroversial dan Dampaknya pada Rakyat dan Lingkungan
Klikhijau.com – Di tengah pandemi Covid-19, rancangan Undang-undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang kontroversial akhirnya diteken. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mengesahkan RUU...
Klikhijau.com – Di tengah pandemi Covid-19, rancangan Undang-undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang kontroversial akhirnya diteken. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mengesahkan RUU Minerba jadi Undang-undang pada sidang paripurna, Selasa 12 Mei 2020 lalu.
Dihimpun dari berbagai sumber, terdapat beberapa pasal pada UU minerba ini yang kontroversional dan terdapat pula penghapusan pasal-pasal dari Undang-Undang lama, di antaranya:
-
Pasal 1 ayat 13a
-
Pasal 1 ayat 28a
-
Pasal 4 ayat 2
- UP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi;
- Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.
-
Pasal 22
-
Pasal 42 dan Pasal 42A
-
Pasal 61
-
Dihapusnya Pasal 83 ayat (2) dan (4) UU Minerba Lama
-
Pasal 162 dan 164
-
Dihapusnya Pasal 165 UU Minerba Lama
-
Pasal 169A
- Pasal 169B ayat (5)