Perihal Peneliti Asing, Koalisi Masyarakat Sipil: Pemerintah Anti-Sains

oleh -147 kali dilihat
Perihal Peneliti Asing, Koalisi Masyarakat Sipil: Pemerintah Anti-Sains
Tangkapan Layar Twitter/@emeijaard) - Foto: cnnindonesia.com

Klikhijau.com – Koalisi masyarakat sipil yang didominasi oleh sejumlah akademisi mengkritik keras sikap pemerintah yang dinilai anti-sains.

Aspirasi bersama ini merespons adanya insiden pelarangan beberapa peneliti asing untuk meneliti di Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Seperti diketahui Pada tanggal 14 September 2022 lalu, KLHK mengeluarkan surat keputusan Nomor 2.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 yang ditujukan kepada seluruh Balai Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) agar tidak memberikan pelayanan kepada peneliti asing atas nama sdr Erik Mejaard, Julie Sherman, March Ancrenaz, Hjaimar Kuhi, Serge Wich dalam semua urusan, perizinan/persetujuan terkait dengan kegiatan konservasi dalam kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Adapun alasan pelarangan kepada peneliti tersebut adalah karena ‘perkembangan publikasi nasional dan internasional’ yang mereka tulis tentang satwa, antara lain orangutan, ‘dengan indikasi negatif dan mendiskreditkan pemerintah cq, Kementerian LHK.

KLIK INI:  Koalisi Masyarakat Sipil Kutuk Kebrutalan Aparat Polisi yang Menembaki Warga Bangkal

Surat keputusan ini dinilai sebagai bentuk kebijakan anti-sains yang membatasi kebebasan akademik serta wujud kontrol kekuasaan atas produksi pengetahuan.

Dalam siaran persnya, Koalisi menegaskan bahwa praktik semacam ini kerap ditemui dalam negara yang fasistis, totaliter dan anti-demokratik.

Mereka menegaskan bahwa jika pemerintah cq KLHK tidak setuju dengan temuan penelitian Meijaard dkk yang menyatakan merosotnya jumlah orangutan, KLHK seharusnya dapat menyanggahnya melalui publikasi ilmiah, bukan melalui pelarangan, sensor, apalagi ancaman.

“Keengganan KLHK untuk menggunakan tradisi ilmiah dalam menyatakan ketidaksetujuan adalah bentuk sikap anti-sains yang bertentangan dengan narasi yang kerap didengungkan pemerintah mengenai pembuatan kebijakan berbasis riset,” tulis koalisi dalam siaran persnya.

KLIK INI:  Mengenal Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbaharui dan Tidak Dapat Diperbaharui

Menurut koalisi, sikap KLHK ini menunjukkan bahwa mereka menolak riset sebagai basis pembuatan kebijakan dan hanya bisa menerima hasil penelitian yang sesuai dengan selera, kehendak dan kepentingan pemerintah.

“Sikap semacam ini yang jelas mempermalukan Indonesia di dalam pergaulan internasional. Bukan kali ini saja, sikap anti-sains pemerintah ini juga telah lama menyertai kecenderungan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang semakin anti-demokrasi,” sambungnya.

Mereka juga menyayangkan sikap anti-sains KLHK di tengah banyaknya profesor dan ilmuwan yang menjadi staf ahli dan penasehat senior menteri.

“Para profesor dan ilmuwan ini juga tidak menunjukkan sikap ilmiah yang tegas dalam merespons (menolak) kebijakan anti-sains pemerintah dan karena itu turut menjustifikasi kontrol kekuasaan (fasisme) dalam produksi pengetahuan,” tegas koalisi.

KLIK INI:  Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Segera Bentuk UU Keadilan Iklim

Pernyataan sikap

Berdasarkan pertimbangan di atas, kami Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menentang segala bentuk kebijakan anti-sains pemerintah karena meniadakan kebebasan akademik.
  2. Mendesak KLHK untuk mencabut surat keputusan Nomor 2.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 sebagai kebijakan anti-sains.
  3. Mendesak KLHK untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, khususnya komunitas ilmiah, karena telah menggunakan kekuasaan dalam menyatakan ketidaksetujuan atas hasil penelitian, bukan menggunakan karya akademik.
  4. Mendesak para ilmuwan yang menjadi tenaga ahli maupun penasehat menteri KLHK untuk bersama KIKA menghentikan segala bentuk sikap anti-sains dan kontrol kekuasaan atas pengetahuan dari KLHK.
  5. Mendesak para ilmuwan yang menjadi tenaga ahli maupun penasehat menteri KLHK untuk mundur dari posisi di KLHK jika turut mendukung kebijakan anti-sains pemerintah.
  6. Mendesak pencabutan gelar Guru Besar Menteri LHK Siti Nurbaya karena tidak sejalan dengan sikap anti-sains yang dituangkannya dalam kebijakan pencekalan peneliti asing.

Organisasi pendukung koalisi:

  1. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
  2. Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera
  3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  4. IndoProgress Institute for Social Research and Education (IISRE)
KLIK INI:  11 Kontainer Kayu Ilegal Senilai 3,5 Milyar Disita Gakkum KLHK di Lombok Timur

Individu:

  1. Herlambang Wiratraman (FH UGM)
  2. Abdil Mughis Mudhoffir (Sosiologi UNJ)
  3. Satria Unggul Wicaksana (FH Unmuh Surabaya)
  4. Dhia al Uyun (FH UB)
  5. Herdiansyah Hamzah (FH Unmul)
  6. Saiful Mahdi (FMIPA Unsyiah)
  7. Riwanto Tirtosudarmo (Peneliti Sosial Independen)
  8. Syukron Salam (FH UNNES)
  9. Idhamsyah Eka Putra (Universitas Persada)
  10. Robertus Robet (Sosiologi UNJ)
  11. Asfinawati (STHI Jentera)
  12. Muhammad Isnur (YLBHI)
  13. Rafiqa Qurrata A’yun (FH UI)
  14. Fachrizal Afandi (FH UB)
  15. Gita Putri Damayana (STIH Jentera)
  16. Bivitri Susanti (STH Jentera)
  17. Tristam Pascal Moeliono (FH UNPAR)
  18. Dede Mulyanto (Antropologi, Universitas Pandjadjaran)
  19. Iqra Anugrah (CSEAS Kyoto)
  20. Ilsa. SL Nelwan dr, MPH, Public Health Consultant
  21. Fajlurrahman Jurdi (Fak. Hukum Unhas)
  22. Feri Amsari (F.Hukum Univ. Andalas)
  23. Sri Murlianti (Pembangunan Sosial Unmul)
  24. Lilis Mulyani (ALMI)
KLIK INI:  Aliansi Masyarakat Sipil Sambangi KPU RI, Dorong Demokrasi Peduli Krisis Iklim