Perihal Peneliti Asing, Koalisi Masyarakat Sipil: Pemerintah Anti-Sains

Klikhijau.com – Koalisi masyarakat sipil yang didominasi oleh sejumlah akademisi mengkritik keras sikap pemerintah yang dinilai anti-sains. Aspirasi bersama ini merespons adanya insiden pelarangan...

Perihal Peneliti Asing, Koalisi Masyarakat Sipil: Pemerintah Anti-Sains
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Koalisi masyarakat sipil yang didominasi oleh sejumlah akademisi mengkritik keras sikap pemerintah yang dinilai anti-sains.

Aspirasi bersama ini merespons adanya insiden pelarangan beberapa peneliti asing untuk meneliti di Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Seperti diketahui Pada tanggal 14 September 2022 lalu, KLHK mengeluarkan surat keputusan Nomor 2.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 yang ditujukan kepada seluruh Balai Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) agar tidak memberikan pelayanan kepada peneliti asing atas nama sdr Erik Mejaard, Julie Sherman, March Ancrenaz, Hjaimar Kuhi, Serge Wich dalam semua urusan, perizinan/persetujuan terkait dengan kegiatan konservasi dalam kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Adapun alasan pelarangan kepada peneliti tersebut adalah karena ‘perkembangan publikasi nasional dan internasional’ yang mereka tulis tentang satwa, antara lain orangutan, ‘dengan indikasi negatif dan mendiskreditkan pemerintah cq, Kementerian LHK.

Surat keputusan ini dinilai sebagai bentuk kebijakan anti-sains yang membatasi kebebasan akademik serta wujud kontrol kekuasaan atas produksi pengetahuan.

Dalam siaran persnya, Koalisi menegaskan bahwa praktik semacam ini kerap ditemui dalam negara yang fasistis, totaliter dan anti-demokratik.

Mereka menegaskan bahwa jika pemerintah cq KLHK tidak setuju dengan temuan penelitian Meijaard dkk yang menyatakan merosotnya jumlah orangutan, KLHK seharusnya dapat menyanggahnya melalui publikasi ilmiah, bukan melalui pelarangan, sensor, apalagi ancaman.

“Keengganan KLHK untuk menggunakan tradisi ilmiah dalam menyatakan ketidaksetujuan adalah bentuk sikap anti-sains yang bertentangan dengan narasi yang kerap didengungkan pemerintah mengenai pembuatan kebijakan berbasis riset,” tulis koalisi dalam siaran persnya.

Menurut koalisi, sikap KLHK ini menunjukkan bahwa mereka menolak riset sebagai basis pembuatan kebijakan dan hanya bisa menerima hasil penelitian yang sesuai dengan selera, kehendak dan kepentingan pemerintah.

“Sikap semacam ini yang jelas mempermalukan Indonesia di dalam pergaulan internasional. Bukan kali ini saja, sikap anti-sains pemerintah ini juga telah lama menyertai kecenderungan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang semakin anti-demokrasi,” sambungnya.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2