Perihal Corona, 6 Hal Ini Harus Jadi Perhatian Pemerintah untuk Difabel
Klikhijau.com – Penyebaran virus Corona (Covid-19) sudah menerjang Indonesia. Lalu, bagaimanakah dengan hak-hak difabel sehubungan dengan pandemik ini? Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Peny...
Klikhijau.com – Penyebaran virus Corona (Covid-19) sudah menerjang Indonesia. Lalu, bagaimanakah dengan hak-hak difabel sehubungan dengan pandemik ini?
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 20 sudah mengamanatkan bahwa pemerintah memberikan jaminan Hak Pelindungan dari Bencana untuk penyandang disabilitas. Perlindungan itu meliputi hajk untuk mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana.
Juga hak mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana, hak mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana. Serta hak mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.
Meskipun demikian, masih ditemukan kendala bagi difabel dalam mengakses hak-hak tersebut. Misalnya, teman-teman difabel rungu yang selama ini menggunakan bahasa isyarat, yakni teman-teman Tuli, mengajukan protes terkait ketiadaan penerjemah bahasa isyarat dalam setiap konferensi pers terkait pandemik virus Corona ini.
Berikut ini ada 6 poin penting yang harus disikapi Pemerintah terkait pandemik Corona bagi difabel!
[irp]
-
Memahami Difabel sebagai Kelompok Rentan
-
Informasi yang Merata dan Akses ke Semua Difabel
-
Meningkatkan Kapasitas Sektor Perawatan Kesehatan
-
Identifikasi dan Penyediaan Kebutuhan bagi Difabel
-
Penyediaan Hotline Khusus Difabel
-
Sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Difabel