Perayaan Hak Asasi Hewan Sedunia, Bagaimana Anda Memperingatinya?
Klikhijau.com – Apakah kamu pemerhati dan pecinta binatang? Sudah tahu kah kalau binatang juga memiliki hak asasi? Ternyata ada lho, hari peringatan hak asasi hewan yang dirayakan setiap tanggal 15 Ok...
Klikhijau.com – Apakah kamu pemerhati dan pecinta binatang? Sudah tahu kah kalau binatang juga memiliki hak asasi? Ternyata ada lho, hari peringatan hak asasi hewan yang dirayakan setiap tanggal 15 Oktober setiap tahunnya.
Selain peringatan hak asasi hewan, pada bulan Oktober juga diperingati hari binatang yang jatuh pada tanggal 4 Oktober. Peringatan hari hak asasi hewan dipelopori oleh organisasi non-profit “Our Planet. Theirs Too”.
Sama seperti manusia, hewan memiliki hak asasi atas dirinya. Manusia bisa memperjuangkan hak asasinya sendiri. Namun, hewan tidak bisa.
Karena hewan tidak bisa memperjuangkan haknya, maka manusia memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua makhluk hidup dilindungi, terutama hewan. Sehingga mereka dapat hidup berdampingan.
[irp]
Hak-hak yang dimiliki oleh binatang sebetulnya berdasar kepada etika dan moral kita sebagai makhluk yang mempunyai akal budi. Kita sebagai makhluk yang paling sempurna sudah seharusnya memperhatikan makhluk hidup yang lainnya terutama hewan untuk mendapatkan haknya.
Layaknya manusia, hewan juga bisa merasakan sakit, senang, dan frustasi. Untuk itulah hak asasi hewan dibuat dengan tujuan menjamin hak hidup dan kesejahteraan hewan.
Indonesia juga telah menerbitkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-undang inilah yang digunakan sebagai dasar untuk memastikan hak asasi hewan terpenuhi.
Ada lima kebebasan dalam Hak Asasi Hewan yang harus dipenuhi. Yakni bebas rasa haus dan lapar, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas untuk berekspresi sesuai tingkah laku alami mereka, bebas dari rasa takut dan tertekan, serta bebas dari sakit atau dilukai.
Dengan adanya undang-undang tersebut, sudah pasti ada konsekuensi yang muncul. Konsekuensi tersebut berupa hukuman bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak hewan yang diatur dalam undang-undang.
Dalam KUHP Pasal 302 diatur bahwa pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda.
Penganiayaan yang dimaksud tertuang pada nomor 1 dan 2 yakni melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.
Jika hewan mengalami luka berat, yang dicirikan sebagai sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda.
Lalu apa yang harus kita lakukan sebagai peran serta dalam perayaan hari hak asasi hewan? Kalau kamu ingin turut serta mengambil peran dalam hari tersebut, kamu bisa merayakannya kecil-kecilan dengan caramu sendiri.
[irp]