Penyelamatan Ekosistem Bali, Integrasi Pararem Adat dalam Rencana Aksi Iklim

Penyelamatan Ekosistem Bali, Integrasi Pararem Adat dalam Rencana Aksi Iklim
Penyelamatan Ekosistem Bali, Integrasi Pararem Adat dalam Rencana Aksi Iklim
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Pengukuran jejak karbon di pusat-pusat pelesiran kawasan pesisir kini bukan lagi sekadar angka di atas kertas, melainkan variabel penentu keselamatan ekonomi dan lingkungan Pulau Dewata. Di Kawasan Rendah Emisi (KRE) Sanur, Denpasar, pengujian empiris terhadap integrasi kebijakan penurunan emisi berbasis komunitas adat dan pelaku usaha pariwisata resmi digulirkan.

Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan meluncurkan Dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) Provinsi Bali 2045. Dokumen strategis ini menjadi cetak biru operasional untuk mengejar target netralitas karbon daerah lima tahun lebih cepat ketimbang target nasional 2060.

Kerentanan Bali terhadap perubahan iklim berpangkal pada struktur ekosistem kepulauan kecil dan ketahanan pangannya yang makin rapuh. Laporan Penilaian Risikp Iklim Bappenas mencatat bahwa peningkatan suhu permukaan laut dan pergeseran pola curah hujan ekstrem berpotensi menurunkan produktivitas sektor pertanian serta memicu abrasi di lebih dari 20 persen panjang garis pantai Bali.

Pada saat yang sama, pemulihan sektor pariwisata pascapandemi mendorong lonjakan konsumsi energi fosil serta beban limbah. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan bahwa sistem kelistrikan Bali masih didominasi oleh pasokan bahan bakar fosil, di mana pembangkit listrik tenaga buatan dan transmisi interkoneksi dari Jawa menyumbang porsi terbesar emisi gas rumah kaca di sektor energi lokal.

Pendekatan dekarbonisasi yang dirancang dalam RPRKD Bali 2045 membawa mekanisme unik yang belum banyak diterapkan di daerah lain, yakni pelembagaan aksi iklim melalui pranata sosial tradisional. Desa adat dan struktur banjar yang memiliki kewenangan atas tata ruang palemahan (wilayah adat) diintegrasikan secara hukum dan teknis ke dalam rencana aksi mitigasi daerah.

Melalui penerapan aturan adat (pararem), desa adat dapat menetapkan zona pembatasan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil, mewajibkan pengelolaan sampah terpilah di sumber berbasis pararem buang sampah, hingga mengelola jaringan mikro hidro atau panel surya komunal. Langkah ini menggeser model mitigasi iklim sentralistis menjadi model terdesentralisasi yang melekat pada kepatuhan kultural masyarakat lokal.

Langkah ini juga membedakan Bali dari wilayah lain dalam mengoperasionalkan prinsip transisi berkeadilan. Kehadiran KRE Sanur berfungsi sebagai laboratorium lapangan untuk menguji daya tahan skema ini. Di Sanur, pembatasan emisi tidak dilakukan dengan menutup akses publik, melainkan melalui penataan ruang walkability, penyediaan sarana mobilitas mikro berbasis listrik, penataan vegetasi penyerap karbon, serta transformasi manajemen energi di industri perhotelan.

Penerapan prinsip Kerthi Bhumi Satwika, penataan bumi yang seimbang dan lestari diterjemahkan ke dalam indikator kinerja pembangunan daerah yang terukur, mulai dari tingkat efisiensi energi per kamar hotel hingga luasan ruang terbuka hijau bervegetasi lokal.

Sektor swasta, khususnya pengelola akomodasi wisata, memegang peranan kunci mengingat beban intensitas energi sektor komersial yang tinggi. Program Rejuvenate Sanur yang diinisiasi Dinas Pariwisata Kota Denpasar bersama WRI Indonesia memperkenalkan mekanisme co-creation dalam dekarbonisasi pariwisata. Penilaian audit energi di sejumlah hotel peserta program mencakup komitmen audit jejak karbon independen, penggantian sistem pendingin ruangan berefisiensi tinggi, pengalihan penerangan ke LED bertenaga surya, serta penanganan limbah organik hotel menggunakan teknologi pengomposan anaerobik. Penghargaan Rejuvenate Sanur yang diberikan kepada para manajer umum hotel peserta menjadi penanda dimulainya standardisasi industri hijau di kawasan tersebut.

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa efektivitas akselerasi target emisi nol bersih sangat bergantung pada penempatan struktur adat sebagai subjek utama pembangunan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2
Editor

Arman Jaya

Bergiat di isu-isu ekososial, pesisir dan pedesaan