Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Berita Lingkungan

Pemkot Makassar Hentikan Open Dumping, Pemulung Tamangapa Kehilangan Mata Pencaharian

Oleh Nur Adriani 18 Aug 2026 21:26 4 menit baca

Klikhijau.com - Sampah yang hendak ditata justru membuat sebagian warga kehilangan sandaran hidup. Kebijakan Pemerintah Kota Makassar menghentikan open dumping dan menerapkan pemilahan sampah memukul pendapatan pemulung dan pekerja angkutan di TPA Tamangapa. Karena itu, Aliansi Masyarakat Terdampak TPA Tamangapa (AMARTA) menyuarakan fakta lapangan dalam konferensi pers di Sekretariat YAPTA-U, TPA Tamangapa, Selasa (18/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat terdampak untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam menghentikan praktik open dumping dan penerapan pemilahan sampah.

Aliansi menilai kebijakan tersebut memiliki dampak terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas di TPA Tamangapa. Menurut mereka, pembatasan aktivitas membuang dan memilah sampah menyebabkan pendapatan pemulung serta pekerja jasa angkut sampah mengalami penurunan.

Salah satu perwakilan AMARTA, Sudirman Daeng Siama, mengatakan persoalan kebijakan tersebut tidak hanya perlu dilihat dari sisi lingkungan, tetapi juga dari dampaknya terhadap masyarakat yang selama ini menjadikan kawasan TPA sebagai sumber penghidupan.

“Di sisi lain secara ekologis, kebijakan ini sebenarnya baik, namun di sisi lainnya terjadi persoalan sosial ekonomi. TPA Tamangapa kemudian berubah menjadi ruang sumber penghidupan. Oleh karena itu, Amarta berupaya menyampaikan aspirasi dan menyebarluaskan apa yang menjadi hak mereka,” ujar Sudirman.

Menurut keterangan warga, masyarakat yang sebelumnya memperoleh penghasilan dari aktivitas pengangkutan dan pemilahan sampah kini mengalami penurunan pendapatan. Salah seorang warga menyebut jumlah sampah yang dapat mereka kumpulkan mengalami penurunan dari sekitar delapan karung menjadi lima karung, bahkan kini hanya sekitar tiga karung.

Penurunan pendapatan tersebut disebut turut memengaruhi pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Warga mengaku harus menghemat pengeluaran, termasuk untuk kebutuhan makan keluarga.

Perwakilan pemulung (pekerja pemilah sampah sejak lama), Nur Jannah, mengatakan para pemulung tidak menolak upaya perbaikan pengelolaan sampah. Namun, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang terdampak.

“Saya berharap pemulung bisa kembali bekerja. Kami harap pemerintah mendengar kami karena dulu kami yang mendengarkan mereka. Jangan biarkan anak-anak kami kelaparan. Jangan biarkan anak-anak kami putus sekolah karena orang tuanya kehilangan pekerjaan,” ujar Nur Jannah sambil menahan isak tangis, suaranya terdengar lirih membuat suasana cukup emosional, penuh haru, membayangkan anak sekolah yang mungkin saja terhambat karena sumber pendapatan orang tua terputus.

Hal serupa disampaikan Suardi Dg lau, salah seorang pemulung. Ia meminta pemerintah menyediakan alternatif pekerjaan bagi masyarakat yang kehilangan sumber penghasilan akibat kebijakan tersebut.

“Kami mau supaya pemerintah memberikan kami pekerjaan supaya kita bisa menghidupi anak-anak kami. Kami sebagai pemulung, kami butuh pekerjaan agar bisa bertahan hidup,” katanya.

Masyarakat juga menyoalminimnya sosialisasi sebelum kebijakan diberlakukan. Mereka menilai masyarakat yang selama ini bekerja di sekitar TPA perlu dilibatkan dan diberikan informasi mengenai perubahan sistem pengelolaan sampah.

Direktur Yayasan Pabbatta Ummi, Makmur, mengatakan pemerintah perlu melakukan asesmen dan pemetaan terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Ia menyebut terdapat sekitar 130 kepala keluarga pemulung yang terdampak dan hampir 600 jiwa yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas tersebut. Selain itu, menurut keterangannya, terdapat sekitar 200 anak yang sedang bersekolah dari keluarga pemulung tersebut.

“Program pemilahan itu bagus, sebenarnya bagus. Cuma ini tidak melakukan sesuatu yang disampaikan ke teman-teman yang ada di sini, tiba-tiba stop,” ujar Ma’mur.

Selain pemulung, kelompok armada pengangkut sampah swasta juga mengaku terdampak.  sebagian masyarakat sebelumnya bekerja sebagai buruh tani. Namun, keberadaan TPA disebut telah memengaruhi lahan pertanian di sekitar kawasan sehingga sebagian warga kemudian beralih ke pekerjaan pengangkutan sampah.

Puang Muin mengatakan sejumlah kendaraan pengangkut sampah milik pribadi atau swasta mendapat pembatasan untuk masuk ke TPA. Ia mempertanyakan penerapan larangan tersebut karena menurutnya masih terdapat kendaraan swasta yang tetap dapat masuk ke kawasan TPA.

Pemulung telah Memilah Sebelum Kebijakan Wajib Memilah

Sementara itu, Arfiandi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menilai persoalan pengelolaan sampah perlu dilihat secara menyeluruh dan melibatkan masyarakat yang selama ini beraktivitas di TPA.

Menurutnya, pemulung merupakan aktor yang selama ini turut berkontribusi dalam pengelolaan sampah sejak lama, bahkan sebelum kebijakan baru tersebut ada, sehingga kebijakan baru seharusnya tidak menghilangkan sumber penghidupan mereka tanpa adanya skema transisi.

“Ketika mereka menjadi pemulung, itu juga digusur oleh kebijakan pengelolaan sampah. Sangat tidak adil ketika negara, dalam hal ini Pemkot Makassar, mengkampanyekan soal lingkungan ketika ketidakadilan di situ diciptakan,” tegas Arfiandi.

Ia mendorong Pemerintah Kota Makassar memberikan ruang partisipasi kepada pemulung dan pekerja lainnya di TPA Tamangapa dalam sistem pengelolaan sampah yang baru.

Aliansi berharap pemerintah segera memberikan solusi alternatif atau skema transisi yang jelas bagi masyarakat terdampak. Mereka juga meminta adanya kepastian tertulis mengenai solusi atau alternatif pekerjaan yang ditawarkan agar masyarakat memiliki rasa aman terhadap keberlanjutan penghasilan mereka.

Bagi masyarakat, persoalan utama bukan sekadar mempertahankan aktivitas di TPA, tetapi memastikan perubahan sistem pengelolaan sampah tetap memperhatikan keberlangsungan hidup masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.

Topik terkait
Makassar Sampah Open Dumping Pemulung Kebijakan Pekerjaan Masyarakat Terdampak