P3E Suma Gelar Rakor Pembangunan Ekoregion, Ini 6 Poin Pentingnya!

[hijau]200 orang berkumpul, mereflekasi pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan[/hijau] Klikhijau.com - Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E Suma). Jumat 12 Juli 201...

P3E Suma Gelar Rakor Pembangunan Ekoregion, Ini 6 Poin Pentingnya!
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Daerah membutuhkan pendampingan dalam penyusunan beberapa kebijakan yang wajib dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 23/2014.



  • Perlu penguatan kelembagaan P3E



Dibutuhkan penguatan kelembagaan P3E dalam melakukan pendampingan. Serta diharapkan dapat meningkatkan perannya sebagai simpul negosiasi dan koordinasi.



  • Perlu review UU 23/2014



Perlu dilakukan review terhadap UU 23/2014 terkait kewenangan pengelolaan hutan. Kiranya pengelolaannya dikembalikan menjadi urusan daerah kabupaten/kota. Mengingat saat ini dengan kewenangan pengelolaan berada di provinsi, rentang kendali menjadi jauh.

Selain itu, kondisi pengawasan yang kurang optimal karena keterbatasan sumberdaya. Berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan eksploitasi tanpa ijin. Dampaknya tentu pada kerusakan dan pencemaran lingkungan, yang dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.



  • Perlu koordinasi lintas sektor



Diharapkan dalam melakukan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, agar Ditjen terkait Pengelolaan DAS, Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, serta Penegakan Hukum dapat mengkoordinasikan kegiatannya dengan Pemerintah Daerah agar terdapat sinkronisasi dengan program pembangunan di daerah.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2