Menyorot Peran Senapan Angin sebagi “Malaikat Maut” bagi Satwa
Klikhijau.com – Keberlangsungan hidup satwa terus dalam ancaman. Mereka seolah tidak dibiarkan hidup damai, meski telah ada aturan untuk tidak memburunya, khususnya bagi satwa yang dilindungi. Kare...
Klikhijau.com – Keberlangsungan hidup satwa terus dalam ancaman. Mereka seolah tidak dibiarkan hidup damai, meski telah ada aturan untuk tidak memburunya, khususnya bagi satwa yang dilindungi.
Karena satwa yang dilindungi, telah ada undang-undang yang membentenginya. Sehingga bagi pelaku yang membunuh, memperjualbelikan atau menangkapnya akan berhadapan dengan hukum.
Namun, manusia adalah makhluk yang sulit di tebak, seperti yang dikatakan Nutsume Soseki dalam novelnya, Botchan, “Dari mana pun kau melihatnya, tidak ada yang lebih tidak pasti daripada manusia.”
Manusia yang membuat aturan, manusia pula yang melanggarnya. Senapan angin adalah salah satu benda yang dilarang peredarannya secara luas. Nyatanya aturan itu pun dilanggar. Senapan angin diperjual belikan dengan bebas dan beredar di masyarakat dengan leluasa.
[irp]
Padahal aturannya, jika ingin memilikinya harus memenuhi syarat, di antaranya memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari klub menembak yang berada di bawah naungan Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).
Untuk memilikinya pun tidak bisa sembarang karena minimal berusia 15 tahun dan maksimal 65 tahun. Jika ingin punya izin memiliki senapan, maka jalan yang harus ditempuh terbilang tidak mudah, karena harus mengajukan permohonan izin kepemilikan dan pengunaan senapan angin ke Kapolda. Dalam pengajuan ini, juga harus dilengkapi dengan berbagai syarat.
Syarat pengajuan permohonan izin
- Foto copy surat izin impor dari kapolri
- Surat rekomendasi pengprov perbakin
- Skck
- Surat keterangan psikologi dan kesehatan dari psikolog polri
- Foto copy kta klub menembak di bawah naungan perbakin
- Daftar riwayat hidup
- Foto copy kartu tanda penduduk
- Pas foto dengan dasar berwarna merah ukuran 4 x 6 cm 2 lembar dan 2 x 3 cm 2 lembar