Membaca Krisis dari Air, Pemuda Makassar Konsolidasi Menuntut Hak Ekologis Sungai
Klikhijau.com - Air sungai tidak lagi mengalir membawa endapan lumpur, tetapi juga serpihan mikroplastik yang tak kasat mata. Realitas krisis perairan nasional inilah yang memicu gelombang diskusi puluhan pemuda dari berbagai komunitas lingkungan di Makassar saat berkumpul di Daur Baur Kafe, Makassar. Sabtu, 15 Agustus 2026.
Melalui pemutaran film dokumenter Sungai Plastik karya ECOTON, ruang diskusi berorientasi pada gagasan mendasar, sungai bukan tempat pembuangan limbah massal, melainkan entitas hidup yang memilik hak ekologis untuk dilindungi.
Dokumenter tersebut merangkum rekam jejak Ekspedisi Sungai Nusantara. Perjalanan selama satu tahun penuh menelusuri puluhan sungai strategis nasional mendokumentasikan tekanan berat terhadap ekosistem perairan. Limbah domestik, racun industri, hingga akumulasi sampah plastik terus menggerogoti kesehatan Daerah Aliran Sungai (DAS) di berbagai wilayah Indonesia.
Pendiri ECOTON, Prigi Arisandi, menegaskan pentingnya literasi warga dalam memahami pembagian kewenangan pengelolaan sungai. Tanpa pemahaman mendasar mengenai status administratif, apakah sungai berada di bawah wewenang pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota, upaya pengawasan publik sering kali kandas.
"Kita harus tahu dulu sungai ini berada di bawah kewenangan siapa. Kalau kita memahami kelas sungainya, kita tahu kepada siapa kita harus menyampaikan aspirasi ketika terjadi pencemaran," tegas Prigi.
Ia mendorong masyarakat untuk mengadopsi metode membaca sungai, sebuah bentuk pemantauan mandiri berbasis warga dengan mengamati kejernihan air, keanekaragaman hayati seperti indikator serangga air dan ikan, vegetasi riparian, hingga akumulasi sampah plastik secara berkala.
Perspektif perlindungan ini melangkah lebih jauh lewat pengenalan konsep River Rights atau Hak Atas Sungai. Peneliti ECOTON, Amirudin, memaparkan bahwa alam tidak lagi boleh diperlakukan sekadar sebagai komoditas atau sumber daya yang dapat dieksploitasi tanpa batas.
"Selama ini kita selalu berbicara tentang hak manusia atas air. Padahal sungainya sendiri juga memiliki hak untuk tetap hidup, tetap mengalir, dan menjalankan fungsi ekologisnya," kata Amirudin.
Menurutnya, ketika kualitas air merosot akibat polusi atau alur sungai terputus akibat alih fungsi lahan, terjadi pelanggaran sistematis terhadap hak ekosistem perairan. Pembelaan terhadap hak-hak alam tersebut menuntut keberanian warga untuk bertindak sebagai pengawas independen.
Kolaborasi antara ECOTON, Lontara Hijau, dan berbagai komunitas lokal ini menjadi titik mula konsolidasi advokasi di Sulawesi Selatan. Gerakan ini diarahkan agar kepedulian anak muda tidak berhenti pada layar bioskop komunitas, melainkan mewujud dalam aksi nyata, riset warga (citizen science), kampanye pengurangan plastik sekali pakai, hingga pengawalan kebijakan tata ruang di tingkat daerah.