Klikhijau.com - Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengunci lokasi proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Makassar di Tamalanrea menciptakan ketegangan kontra-paradoks antar...
Klikhijau.com - Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengunci lokasi proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (
PSEL) Makassar di Tamalanrea menciptakan ketegangan kontra-paradoks antara regulasi baru di level pusat dan norma keadilan sosial‑lingkungan di tingkat komunitas.
Di satu sisi, keputusan ini memperkuat skema kepastian hukum‑investor dan percepatan
proyek strategis nasional (PSN) di sisi lain, ia menggeser posisi masyarakat menjadi objek risiko, bukan subjek perencanaan.
Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar, Achmad Yusran, menilai putusan itu memperlihatkan cara pemerintah pusat memilih kepastian proyek ketimbang keadilan prosedural.
“Pemerintah pusat memilih paradigma ‘jangan ganggu investor’ dan ‘jalan terus’,” kata Yusran Jumat (8/5/2026).
Ia menegeskan kehadiran peraturan semestinya menjadi jalan menjaga keseimbangan.
[irp]
“Padahal, regulasi baru seperti Perpres harusnya menjadi peluang untuk
menyelaraskan ulang lokasi, partisipasi publik, dan mitigasi sosial‑lingkungan, bukan sekadar jembatan untuk mempercepat kontrak," tambahnya.
PP Lama vs Perpres Baru
Otak keputusan pusat yang menjadi putusan Purbaya mempertahankan lokasi di Tamalanrea muncul di tengah ruang tarik-menarik antara Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan
Sampah Perkotaan dan sejumlah PP/aturan lama yang mengatur proyek strategis dan pengelolaan sampah.
Perpres 109 memungkinkan peninjauan ulang skema kerja sama dan lokasi proyek, termasuk wacana pemindahan ke TPA Antang yang dianggap lebih selaras dengan kawasan teknis dan pengelolaan sampah skala kota.
Namun, aturan lama yang mengacu pada proses tender sebelumnya dan rencana awal di Manggala/Tamangapa membuat lokasi di Tamalanrea tetap menjadi warisan legal yang sulit dirubah.
“Pemerintah pusat menggunakan PP dan PSN sebagai perisai hukum, sementara Perpres 109 yang pro-lingkungan hanya dijadikan retorika,” terang Yusran.
[irp]
Yusran melihat implikasinya, regulasi baru justru diredam, agar investor tidak ‘dibebani’ penyesuaian ulang.
Bagi forum komunitas hijau, ini menegaskan tendensi birokrasi pusat yang lebih peka pada kepastian investasi daripada konsistensi regulasi dan partisipasi daerah.
“Pemerintah pusat memang berhak mempercepat proyek strategis, tapi tidak boleh mengabaikan reaksi kewenangan daerah dan kajian sosial‑lingkungan yang lebih detail,” ujar Yusran.
Dampak sosial dan gesekan terhadap warga, dijepit antara energi dan kesehatan. Alasan teknis PSEL sebagai infrastruktur energi‑limbah yang penting untuk mengurangi tekanan di TPA Tamangapa sering dijadikan pembenaran utama.
[irp]
Namun, bagi komunitas-komunitas dan warga di kawasan sekitar Tamalanrea, nominal energi hijau ini justru terasa seperti tagihan risiko yang mesti dibayar oleh masyarakat.
“PSEL di Tamalanrea akan dibangun di kawasan padat pemukiman dan pendidikan, dekat sekolah, kampus, dan rumah ibadah,” pungkasnya.
“Ancaman pencemaran udara, air bawah tanah, suara, dan lalu lintas besar tidak bisa direduksi sekadar dengan angka kapasitas megawatt. Menurut data pemantauan internal forum, radius 1–1,5 kilometer dari lokasi potensial itu menampung puluhan ribu jiwa, termasuk anak-anak dan kelompok rentan." urai Yusran, menganilisis berdasarkan data.
Yusran mencatat betapa penentuan lokasi ini juga dipertanyakan dari sisi keadilan prosedural.
“Tidak ada ruang partisipasi publik yang memadai, tidak ada debat terbuka tentang alternatif lokasi, dan tidak ada komitmen mitigasi sosial yang jelas. Masyarakat setempat merasa diposisikan sebagai korban keputusan diplomasi politik‑investasi, bukan mitra dalam merancang solusi,” sangkalnya.
Bagi komunitas hijau, ini membentuk kontra-paradoks konseptual. Dimana di atas kertas, regulasi mengusung prinsip keadilan lingkungan dan pemberdayaan komunitas; di lapangan, keputusan proyek justru menguatkan paradigma
percepatan pembangunan yang berjarak dengan konteks sosial‑lingkungan.
Implikasi kebijakan daerah, kata Yusran, ruang gerak Pemkot Makassar saat ini menyempit oleh dampak keputusan pusat yang juga menimpa ruang gerak Pemerintah Kota Makassar.
“Pemkot sebenarnya punya kewenangan dan kepentingan untuk mempertimbangkan alternatif lokasi seperti TPA Antang atau kawasan lebih terpencil,” kata Yusran.
[irp]
“Tetapi, ketika pusat mengunci lokasi di Tamalanrea, ruang tawar Pemkot menjadi sangat terbatas dan legitimasi kebijakannya pun ikut terkikis,” sambungnya.
Forum Komunitas Hijau melihat pola ini sebagai sinyal lemahnya penegakan keadilan spasial dalam tata kelola proyek lingkungan.
“Pemilihan lokasi infrastruktur besar tak boleh sekadar soal ‘kemudahan’ bagi kontraktor atau ‘kecepatan’ proyek, tapi soal di mana beban risiko dan manfaat itu didistribusikan. Selama pusat tidak mau membuka ruang negosiasi ulang, komunitas lokal akan terus merasa bahwa kebijakan lingkungan dibuat dari atas, bukan berdialog dengan mereka," jelas Yusran menegaskan.
Alternatif soal
participatory impact assessment diperhadapkan kontra‑paradoks hukum, politik, dan sosial ini, Achmad Yusran menawarkan satu pendekatan minimal, yaitu
participatory social and environmental impact assessment (PSEIA) yang benar‑benar partisipatif.
“Pemerintah pusat dan daerah harus membuka ruang evaluasi sosial‑lingkungan yang melibatkan warga, pakar kesehatan lingkungan, akademisi, dan lembaga sipil. Bukan sekadar studi dampak untuk memenuhi administrasi, tapi negosiasi nyata tentang zonasi, teknologi, dan mitigasi sosial," ucap Yusran, menyarankan.
Baginya, ini bukan soal menolak PSEL, melainkan menuntut bentuk PSEL yang lebih adil dan lebih aman.
“Kita butuh infrastruktur energi‑limbah, tetapi tidak dengan menjadikan Tamalanrea sebagai ‘sawah kering’ risiko bagi masyarakat,” tegas Yusran.
“Jika regulasi baru (Perpres) ingin bermakna, ia harus dibuktikan lewat pengambilan keputusan yang melibatkan komunitas, bukan hanya menegaskan kekuasaan pusat," kuncinya.
Bagi komunitas hijau di Makassar, keputusan Purbaya di Tamalanrea bukan sekadar cerita tentang lokasi proyek, tetapi cermin ketegangan lebar antara paradigma pembangunan yang dipercepat dan paradigma keadilan lingkungan yang diperjuangkan komunitas.
Kontra‑paradoks ini masih terbuka untuk dikoreksi, selama pemerintah mau membuka ruang dialog, bukan hanya mempercepat kontrak.