Kisah Ganja, Gagal Jadi Tanaman Obat Kementan dan 7 Negara yang Melegalkannya
Klikhijau.com – Ganja, rupanya jadi ‘korban’ Pemberi Harapan Palsu (PHP). Itu setelah tanaman ini dikeluarkan jadi komoditas tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian. Menteri P...
Klikhijau.com – Ganja, rupanya jadi ‘korban’ Pemberi Harapan Palsu (PHP). Itu setelah tanaman ini dikeluarkan jadi komoditas tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal mencabut aturan yang ia buat dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.
Pada Kepmentan yang ditanda tangani tanggal 3 Februari tersebut memuat ganja pada nomor kedua belas sebagai sebagai komoditas tanaman obat. Ganja diapit oleh dlingo pada urutan sebelas dan jahe pada urutan tiga belas.
Mentan menyatakan, pihaknya akan mengkaji dengan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
[irp]
"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," ungkap Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan pers, Sabtu, 29 Agustus 2020..
Apakah dengan masuknya ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan (yang akhirnya akan dicabut) menandakan Kementan mendukung budidaya ganja?
Pertanyaan itu sejujurnya hinggap di kepala saya. Beruntunglah, dengan tegas Tommy mengatakan bahwa Kementan tidak mendukung budidaya ganja yang dilarang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penjelasan Tommy membuat pikiran saya lebih tenang. Tommy juga menegaskan bahwa ganja tergolong narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.
“Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya diperbolehkan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika,” terangnyua.
Dalam pasal 67 UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura telah diatur pengaturan soal penyalahgunaan tanaman.
[irp]
Pasal tersebut berbunyi: Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Apa yang ditegaskan oleh Tommy, senada dengan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan, Bambang Sugiharto
"Tidak dilegalkan. Tetap dilarang, walau ada ganja untuk obat, tapi di Indonesia tidak melegalkan tanaman ganja. Ada keterangannya, tidak dibudidayakan," katanya seperti dikutip dari CNN.
Negara-negara yang legalkan ganja
Indonesia, hampir saja melegalkan ganja sebagai tananam obat. Namun, rupanya ganja hanya kena PHP sebab aturan tersebut akan dicabut. Jika Indonesia hanya hampir melegalkan, berbeda dengan 7 negara ini yang telah melegalkan ganja untuk kepentingan medis. [irp]-
Belanda
-
Thailand
-
Chili
-
Turki
-
Amerika Serikat
-
Italia
-
Kanada