Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Berita Lingkungan

Ikhtiar Petani Laoli Mencari Keadilan di Kedatuan Luwu

Oleh Arman Jaya 22 Aug 2026 15:53 6 menit baca

Klikhijau.com - Mentari pagi di Kota Palopo belum sepenuhnya meninggi, namun semangat puluhan petani dari Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, sudah menyala. Mereka menempuh perjalanan panjang, membawa serta harapan dan beban persoalan agraria yang tak kunjung usai.

Langkah kaki mereka kini terhenti di hadapan gerbang Istana Kedatuan Luwu, sebuah simbol kebijaksanaan dan penjaga adat di tengah Tana Luwu yang sarat sejarah. Di sinilah, pada Jumat (21/8/2026), mereka menaruh asa, setelah berbagai pintu formal yang mereka ketuk belum juga membuka jalan penyelesaian.

Wajah-wajah yang menunjukkan kelelahan dari perjuangan berlarut itu, kini memancarkan secercah harapan. Mereka diterima oleh Cenning Luwu YM Andi Sitti Huzaimah Mackulau Opu Daeng Ri Pajung, Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja, dan Opu Tomarilaleng.

Datu Luwu sendiri tak dapat hadir karena sedang menjalani pemulihan kesehatan di Jakarta, namun kehadiran para petinggi adat ini tetap memberikan kehangatan. Bagi masyarakat Laoli, kedatangan ini selain bentuk penolakan terhadap hukum negara, juga sebuah ikhtiar mencari ruang musyawarah yang lebih humanis, sebuah pendekatan yang mereka yakini mampu menyentuh akar persoalan yang seringkali luput dari mekanisme birokrasi.

“Kami datang ke Kedatuan untuk mengadu kepada Yang Mulia Datu atas persoalan lahan kami. Kami sudah bertemu dengan DPRD Lutim dan berdiskusi dengan pemerintah Luwu Timur, tetapi belum ada jalan keluar. Ketika semua pintu pemerintah sudah kami tempuh, pilihan kami adalah Kedatuan Luwu. Semoga lewat jalur adat ini ada solusi buat kami,” ujar Arfah Syam, salah seorang perwakilan petani Laoli, dengan nada lugas namun penuh harap.

Jejak Tanah dan Janji Keadilan yang Tergadai

Persoalan yang membelit petani Laoli adalah konflik lahan yang telah menjadi sumber penghidupan mereka selama puluhan tahun. Asruddin, petani lain dari Laoli, menceritakan bagaimana keluarganya telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1998. Sebuah ikatan batin terbentuk antara manusia dan tanah, di mana setiap jengkalnya menjadi saksi bisu perjuangan hidup dan warisan turun-temurun.

"Selama bertahun-tahun tidak ada pihak lain yang menguasai lahan yang kami kelola," tegas Asruddin, menggambarkan betapa kuatnya ikatan historis mereka dengan tanah itu.

Namun, ketenangan itu terusik pada tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tiba-tiba mengklaim kawasan tersebut sebagai lahan Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah daerah. Yang lebih mengguncang adalah, proses pensertifikatan ini, menurut Asruddin, dilakukan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola lahan tersebut.

Belakangan diketahui, lahan tersebut telah dipersiapkan untuk kepentingan investasi dan disewakan kepada PT Indonesia Huadi Industrial Park (IHIP). Ironisnya, masyarakat Laoli tidak menolak investasi, mereka justru menyambutnya, asalkan keadilan ditegakkan.

"Kami sejak awal tidak menolak investasi, kami tidak menolak PT IHIP. Yang kami tuntut kepada Pemda Lutim adalah pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai harapan kami. Alasan inilah kami tetap berjuang menuntut keadilan,” tutur Asruddin, menyuarakan tuntutan yang sederhana namun mendasar.

Kondisi semakin memanas ketika, setelah serangkaian pertemuan dengan Bupati Luwu Timur tak kunjung membuahkan hasil, pengosongan kebun dan rumah warga secara paksa terjadi pada 30-31 Juli 2026. Tindakan yang melibatkan pengerahan aparat gabungan itu berdampak langsung pada tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka, meninggalkan luka dan pertanyaan besar tentang keadilan.

Narasinya membawa kita pada kompleksitas klaim dan tudingan yang masih menjadi bagian dari persoalan yang diperselisihkan para pihak, sebuah pengingat bahwa konflik agraria seringkali memiliki banyak sisi.

Peta Berkata Lain, Perubahan Titik Kordinat Lahan

Selain persoalan penguasaan dan kompensasi yang tak sepadan, masyarakat Laoli juga mempersoalkan dugaan perubahan data spasial. Arfah Syam mengklaim adanya perbedaan signifikan, sekitar 70 hektare, dalam titik koordinat dokumen atau peta lahan sebelum dan sesudah perubahan.

"Peta awal sebelum perubahan dan setelah perubahan ada kami bawa, beserta dokumen lainnya. Nanti kami serahkan kepada Datu," jelas Arfah.

Perubahan ini, jika terbukti, bisa menjadi kunci yang mengungkap lapisan kerumitan dalam sengketa ini, mempertanyakan integritas data dan proses administrasi pertanahan.

Untuk menguatkan pengaduan mereka, warga Laoli membawa sejumlah dokumen yang mereka yakini terkait dengan riwayat penguasaan dan status lahan. Langkah ini menunjukkan keseriusan dan persiapan matang mereka.

Sebelum mendatangi Kedatuan Luwu, mereka juga telah berupaya menyampaikan persoalan ini melalui tokoh-tokoh dan jalur adat lain di wilayah Luwu, menandakan bahwa pendekatan kultural telah menjadi bagian integral dari strategi perjuangan mereka.

Kedatauan Luwu, Ruang Musyawarah Adat

Masyarakat Laoli memahami betul bahwa Kedatuan Luwu bukanlah lembaga peradilan atau pemerintahan yang berwenang memutus sengketa pertanahan. Mereka tidak meminta Kedatuan mengambil alih kewenangan negara.

Harapan mereka lebih tertuju pada kebijaksanaan adat, nasihat, dan kemungkinan mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dalam suasana yang lebih sejuk, dialogis, dan bermartabat. Ini adalah esensi dari "musyawarah" yang menjadi inti budaya Nusantara.

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa Kedatuan Luwu bukanlah lembaga peradilan maupun lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan memutus sengketa pertanahan," kata Arfah menegaskan.

Bagi petani Laoli, persoalan ini melampaui sekadar administrasi pertanahan.

"Bagi kami, persoalan ini bukan hanya menyangkut sebidang tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga kami, rasa keadilan, serta hubungan baik antara masyarakat dengan pemerintah yang kami harapkan tetap terpelihara," imbuhnya, menggambarkan kedalaman makna tanah bagi mereka.

Pilihan mendatangi Kedatuan Luwu, dengan demikian, adalah upaya mencari ruang dialog di luar mekanisme formal, sebuah jalan tengah yang tidak meninggalkan proses hukum yang masih berjalan. Dalam konflik agraria, persoalan memang seringkali tidak berhenti pada status dokumen, sertifikat, atau izin.

Di dalamnya terjalin erat sejarah pengelolaan lahan, sumber penghidupan, relasi sosial, serta rasa keadilan yang mendalam di masyarakat. Oleh karena itu, musyawarah adat dipandang sebagai salah satu ruang yang mungkin dapat mempertemukan kepentingan para pihak dalam bingkai kearifan lokal.

Menunggu Titah Adat, Merajut Kembali Harmoni Tanah

Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja, juru bicara Kedatuan Luwu, menyambut baik kedatangan masyarakat Laoli. Seluruh aspirasi dan keluh kesah petani telah dicatat, dan pihak Kedatuan kini meminta dokumen pendukung untuk dipelajari dan disampaikan kepada Datu Luwu.

"Semua yang disampaikan sudah kami catat. Selanjutnya kami minta dokumen-dokumen pelengkapnya untuk kami perhadapkan kepada Datu Luwu," ujar Maddika Bua, sembari menjelaskan bahwa Datu Luwu akan segera menerima laporan tersebut setelah pulih dari kesehatan.

Pertemuan ini menandai babak baru dalam perjalanan panjang konflik agraria Laoli. Setelah berbagai pintu formal diketuk tanpa hasil, masyarakat kini mencoba membuka ruang melalui institusi adat yang memiliki akar sejarah panjang di Tana Luwu.

Kedatuan Luwu, sebagai institusi yang melampaui usia Republik Indonesia, adalah simbol penting identitas dan kebudayaan masyarakat Tana Luwu. Kedatangan masyarakat Laoli membawa makna lebih dari sekadar pengaduan, mereka membawa persoalan tanah sebagai sumber penghidupan, rasa keadilan, dan harapan untuk bertemu dalam musyawarah.

Kini, tindak lanjut berada di tangan Kedatuan Luwu. Apakah langkah ini akan berkembang menjadi ruang dialog yang mempertemukan masyarakat dengan pihak-pihak terkait, masih harus menunggu proses selanjutnya.

Bagi petani Laoli, satu hal yang jelas, setelah jalur formal belum menghasilkan titik temu, mereka memilih tetap mencari jalan penyelesaian. Ini adalah pilihan untuk tidak menyerah, untuk terus berjuang demi keadilan dan keberlanjutan hidup, dengan membuka ruang musyawarah yang menghargai nilai-nilai luhur adat, tanpa menempatkan persoalan ini semata-mata sebagai pertarungan antara masyarakat dan pemerintah. Ini adalah ikhtiar merajut kembali harmoni antara manusia, tanah, dan keadilan yang berkelanjutan, sebuah harapan yang berakar kuat pada kearifan lokal.

Topik terkait
Laoli Luwu Timur Palopo Agraria Petani