HGU Lonsum Berakhir, Koalisi Rebut Ruang Desak Tanah Dikembalikan kepada Masyarakat
Klikhijau.com - Koalisi Rebut Ruang mendesak penghentian seluruh aktivitas perkebunan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (PT Lonsum) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Koalisi juga meminta pemerintah membatalkan proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan menata kembali lahan bekas HGU untuk pemulihan hak agraria masyarakat.
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Makassar, Selasa (18/8/2026). Koalisi menilai masa berlaku HGU PT Lonsum telah berakhir pada 31 Desember 2023 sehingga aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut perlu dihentikan.
Koalisi menyebut penguasaan lahan PT Lonsum bersinggungan dengan 54 bidang tanah bersertifikat milik warga dengan luas 108 hektare, wilayah adat Ammatoa Kajang dan Bulukumpa Toa, lahan garapan petani, serta tanah yang disebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung.
Mereka mendorong pemerintah melakukan penataan ulang lahan bekas HGU melalui agenda reforma agraria. Tanah tersebut, menurut koalisi, semestinya dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak, bukan kembali dikuasai korporasi.
Koalisi Soroti HGU yang Berakhir pada 2023
Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan, Tendri Itti, mengatakan persoalan PT Lonsum dengan masyarakat di Bulukumba bukan konflik baru.
Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu abad. Ia mengatakan dirinya sebagai orang Kajang telah menyaksikan perubahan dan persoalan di wilayah adat tersebut sejak kecil.
Tendri juga menyoroti pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.
Ia merujuk Pasal 17 ayat (1) perda tersebut yang menyatakan masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang berhak menentukan sendiri bentuk pembangunan sesuai kebutuhan dan kebudayaannya.
Karena itu, menurut Tendri, pihak ketiga maupun pemerintah yang hendak melakukan pembangunan di wilayah tersebut harus meminta persetujuan masyarakat adat.
Ia juga menyebut keberadaan hutan adat dalam wilayah Ammatoa Kajang, termasuk Borong Lompoa atau hutan besar dan Pa’dokona Borong atau hutan kecil. Menurutnya, sebagian kawasan Pa’dokona Borong berada dalam penguasaan HGU PT Lonsum.
LBH Makassar Persoalkan Dasar Hukum Penguasaan Lahan
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa, mengatakan terdapat dua persoalan hukum utama yang perlu dijawab dalam kasus PT Lonsum, yakni status tanah setelah HGU berakhir dan pihak yang berhak atas tanah tersebut.
Ia mengatakan konflik PT Lonsum dengan masyarakat telah berlangsung sejak masa awal keberadaan perusahaan di wilayah tersebut.
“Kalau kita lihat dari tahun 1919, berarti ini sudah berlangsung 107 tahun,” kata Abdul Azis.
Menurut dia, PT Lonsum tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai dan memanfaatkan lahan setelah HGU berakhir pada 31 Desember 2023.
Abdul Azis merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021. Menurutnya, kesempatan untuk mengajukan pembaruan HGU hanya tersedia dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya hak tersebut.
Ia menyebut masa dua tahun yang dimaksud telah berakhir pada 2025.
“Dengan berakhirnya HGU pada 31 Desember 2023, maka PT Lonsum tidak memiliki dasar hukum lagi untuk melakukan aktivitas pemanfaatan,” ujarnya.
Abdul Azis juga menjelaskan bahwa apabila HGU di atas tanah negara hapus, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara dan penataan penggunaan, pemanfaatan, serta pemilikannya menjadi kewenangan Menteri.
Namun, ia menekankan bahwa istilah tanah negara tidak berarti negara memiliki tanah tersebut secara keperdataan. Menurut dia, negara memiliki kewenangan untuk menguasai dan mengatur peruntukan serta penggunaan tanah.
Di sisi lain, Undang-Undang Pokok Agraria mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat.
Dalam konteks Bulukumba, Abdul Azis mengatakan keberadaan masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang beserta wilayahnya telah diakui melalui Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015.
Karena itu, ia berpendapat penataan tanah bekas HGU yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat harus memperhitungkan hak masyarakat adat tersebut.
Lahan 2.801 Hektare Diklaim Berada di Wilayah Adat
Abdul Azis menyebut terdapat sekitar 2.801,52 hektare lahan eks HGU PT Lonsum yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang.
Menurut dia, apabila terdapat proses penetapan hak pengelolaan atau hak atas tanah di wilayah masyarakat hukum adat, verifikasi batas dan bidang tanah harus merujuk pada wilayah yang telah diakui melalui Perda Nomor 9 Tahun 2015 serta mekanisme mengenai tanah ulayat.
Ia juga merujuk Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Menurut Abdul Azis, apabila tanah yang digunakan untuk usaha perkebunan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, pelaku usaha harus melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah beserta imbalannya.
“Kalaupun ada usaha perkebunan lagi, karena HGU-nya sudah berakhir, penggunaan lahan itu harus sepenuhnya persetujuan dari masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang,” katanya.
Atas dasar itu, LBH Makassar mendesak pemerintah daerah tidak memberikan persetujuan izin usaha perkebunan tanpa persetujuan masyarakat hukum adat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diminta tidak memproses pembaruan HGU PT Lonsum yang masuk dalam wilayah masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang, kecuali terdapat persetujuan masyarakat adat sesuai prosedur yang berlaku.
Masyarakat Adat Menuntut Tanah Dikembalikan
Perwakilan masyarakat adat Kajang, Ramlah, mengatakan wilayah adat Ammatoa Kajang telah diakui melalui Perda Nomor 9 Tahun 2015 dengan luas lebih dari 22.000 hektare.
Ia menyebut terdapat lebih dari 2.000 hektare wilayah adat yang diklaim berada dalam penguasaan PT Lonsum.
“Dan kami sebagai masyarakat adat menuntut keras bahwa HGU Lonsum itu selain kita ketahui sudah berakhir di tahun 2023, jadi tanah Lonsum itu selayaknya dan waktunya sekarang itu sudah dikembalikan oleh masyarakat,” ujar Ramlah.
Ramlah menyebut masyarakat adat mengenal tanah tersebut sebagai tanah ongko, yakni tanah yang dikerjakan atau digarap secara turun-temurun.
Menurutnya, tuntutan pengembalian lahan merupakan bagian dari perjuangan masyarakat adat mempertahankan hak atas wilayah yang mereka klaim sebagai tanah leluhur.
Warga Mengaku Kehilangan Lahan
Selain masyarakat adat, sejumlah warga juga mengaku terdampak penguasaan lahan oleh PT Lonsum. Amir, Karaeng Gatot, Rudi Tahas, dan Abdul Rahim Zain disebut sebagai masyarakat terdampak dalam konferensi pers tersebut.
Mereka mengaku lahan mereka diambil ketika perusahaan masuk ke wilayah tersebut. Salah satu warga bahkan mengaku pernah mendapat tawaran pekerjaan sebagai iming-iming ketika tanahnya hendak diambil.
“Saya akan panggil kamu ke perusahaan kami,” demikian ucapan yang disebut disampaikan kepada salah seorang warga.
Mereka kemudian menolak pembaruan HGU PT Lonsum karena merasa dirugikan dan menginginkan tanah yang mereka klaim sebagai haknya dikembalikan.
Persoalan tersebut menambah daftar tanah yang menurut Koalisi Rebut Ruang perlu diverifikasi dan ditata kembali setelah berakhirnya HGU PT Lonsum.
Koalisi Minta Pemerintah Menata Lahan Eks HGU
Koalisi Rebut Ruang menilai berakhirnya HGU menjadi momentum untuk melakukan penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah di Bulukumba.
Mereka menyebut terdapat sejumlah kelompok dan objek yang perlu diselesaikan dalam proses tersebut, mulai dari tanah bersertifikat milik warga, wilayah masyarakat adat, lahan garapan petani, hingga lahan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung.
Abdul Azis mengatakan terdapat pula hasil verifikasi sebelumnya, termasuk verifikasi pada 2012 yang menurutnya mencatat sekitar 2.000 masyarakat dalam konflik tersebut. Ia juga menyebut adanya objek putusan Mahkamah Agung dengan luasan sekitar 500 hektare.
Menurut dia, persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian administratif dan agraria agar tanah dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Tanah itu bukan punya negara, tapi punya rakyat yang harus kemudian dikembalikan kepada masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal di Kabupaten Bulukumba,” katanya.
Koalisi Rebut Ruang karena itu meminta pemerintah menghentikan aktivitas PT Lonsum, tidak memperbarui HGU perusahaan, dan memastikan lahan eks HGU ditata berdasarkan hak masyarakat yang telah diakui maupun hasil verifikasi atas bidang-bidang tanah yang disengketakan.
Persoalan berikutnya bergantung pada proses penataan dan penyelesaian status lahan eks HGU tersebut, termasuk bagaimana pemerintah menentukan pihak yang berhak menguasai, memiliki, dan memanfaatkan setiap bidang tanah yang berada di dalamnya.