Gurita Para Penjahat Kayu di Belantara yang Kaya Raya
Klikhijau.com – Perkumpulan Jurnalis Advokasi Lingkungan (JURnal Celebes) Berbagi temuan penting dari hasil pemantauan kayu di lima provinsi di Indonesia, Senin 2 Desember 2019 di Makassar. Temuan ter...
Klikhijau.com – Perkumpulan Jurnalis Advokasi Lingkungan (JURnal Celebes) Berbagi temuan penting dari hasil pemantauan kayu di lima provinsi di Indonesia, Senin 2 Desember 2019 di Makassar. Temuan tersebut dibahas dalam sebuah lokakarya menghadirkan para stakeholder terkait antara lain pemerintah, pengusaha, pemantau, akademisi dan media.
Pemantauan dilakukan sejak Oktober 2018 hingga Desember 2019. Tujuannya adalah melihat dinamika pengolahan, peredaran dan perdagangan kayu di lima provinsi di Indonesia, antara lain Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
Pemantauan tersebut dilakukan oleh kelompok masyarakat independen yang bergabung dalam Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) di lima provinsi. Proses pemantauan dilakukan secara terintegrasi antara hulu dan hilir dengan berbasis pada pemantauan, distribusi informasi, dan pemberian rekomendasi pada pemerintah dan berbagai pihak untuk perbaikan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Dalam lokakarya menguat suatu rekomendasi untuk mendesak pemerintah memperbaiki sistem SVLK. Meski sudah dimplementasikan sejak 2010, instrumen legalitas kayu ilegal ini belum maksimal menjamin berkurangnya peredaran kayu ilegal.
[irp]
Faktanya, peredaran kayu ilegal masih terjadi di mana-mana. Penegakan hukum masih perlu ditingkatkan dengan pola kolaborasi lintas penegak hukum dan para pemangku kepentingan.
“Kami akan melakukan hasil pemantauan yang kami lakukan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah sebagai upaya mendorong perbaikan SVLK agar bisa mewujudkan pengelolaan hutan lestari lewat instrumen legalitas kayu,” kata Direktur Edsekutif JURnal Celebes, Mustam Arif dalam persentasinya di lokakarya.
Lebih lanjut, Mustam menjelaskan pengalamannya bersama tim selama proses pemantauan. “Di lapangan pemantau menemukan banyak pelanggaran. Kejahatan kayu ilegal dalam kolaborasi yang solid menyiasati kelemahan SVLK dan tindakan-tindakan aparat keamanan yang juga belum maksimal. Bahkan, ada oknum aparat keamanan yang diduga terlibat dalam kejahatan kayu ilegal,” jelas Mustam.
Di Maluku Utara misalnya, pemantau menemukan perusahaan melanggar izin dan ketentuan sertifikat legalitas kayu. Perusahaan berkonflik dengan masyarakat karena batas areal konsesi tidak disosialisasikan. Perusahaan juga menebang kayu sampai ke bantaran sungai. Padahal, perusahan-perusahan tersebut memiliki izin yang sah dari pemerintah.
Pemantau juga menemukan betapa penebangan kayu dilakukan di luar wilayah konsesi. Penebangan kayu juga dilaksanakan sampai di batas sungai yang sebenarnya dilindungi.
Pemantau juga menemukan adanya tempat-tempat penampungan kayu terdaftar disalahgunakan. Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) yang resmi digunakan menampung kayu-kayu hasil tebangan ilegal di luar area konsesi.
“Jadi, TPT sebagai sarana resmi, kerap digunakan sebagai sarana “pencucian” kayu ilegal. TPT sering digunakan untuk menampung kayu-kayu yang ditebang dari sumber ilegal,” tambah Mustam.
[irp]