Gugatan KLHK Dikabulkan, PT ATGA Harus Bayar Rp590,5 Miliar
Klikhijau.com - Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Kasus yang digugat KLHK adalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap PT Agro...
Klikhijau.com - Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Kasus yang digugat KLHK adalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA).
Dikabulkannya gugatan tersebut membuat PT ATGA harus membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 590.543.023.000. Majelis Hakim PN Jambi – yang diketuai Viktor Togi Rumahorbo, S.H., M.H. Sementara hakim anggota Partono, S.H., M.H, Srituti Wulandari, S.H., M.H – membacakan amar putusan dalam sidang tanggal 13 April 2020.
“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jambi. Majelis Hakim telah berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup. Putusan ini menunjukkan penerapan prinsip in dubio pro natura, dan prinsip kehati-hatian dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak. Putusan karhutla ini penting karena karhutla merupakan kejahatan luar biasa," kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, saat mengomentari putusan PN Jambi, Rabu, 15 April 2020.
[irp]
Dalam amar putusan, PT ATGA dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 160.180.335.500 dan membayar biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 430.362.687.500 atas kebakaran 1.500 Ha di lokasi mereka, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
"KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Gugatan ini bukti bahwa kami tidak berhenti menindak pelaku karhutla. Meskipun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama dan pelaku mencoba menggunakan berbagai cara. Kami akan tetap melacak dan menindaknya. Kami dapat melacak jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi,” kata Rasio Ridho Sani menegaskan.