Gugatan Karhutla KLHK Atas PT AUS Dikabulkan PN Palangkaraya
Klikhijau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT. AUS. Dalam putusan tersebut, PT. AUS dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran...
Klikhijau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT. AUS. Dalam putusan tersebut, PT. AUS dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi dilokasi PT. AUS seluas 970 Ha di Katingan Kalimantan Tengah.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kurnia Yani Darmono, dengan Anggota Hakim Mahfudin, dan Hakim Alfon, menghukum PT. AUS untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp261 miliar. Putusan hakim PN ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp. 359 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla.
"Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," ujarnya.
Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.
“Agar jera, tidak ada pilihan lain, pelaku harus kita tindak sekeras-kerasnya. Kita akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan” tegas Rasio Sani.