Gerakan ‘Save Sangihe Island’ Desak Pencambutan Izin Tambang PT TMS di Sangihe
Klikhijau.com - Pada Rabu, tanggal 20 April 2022 nanti, Majelis Hakim PTUN Jakarta akan membacakan putusan terkait gugatan izin tambang di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. Di pulau kecil yang berbata...
Klikhijau.com - Pada Rabu, tanggal 20 April 2022 nanti, Majelis Hakim PTUN Jakarta akan membacakan putusan terkait gugatan izin tambang di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara.
Di pulau kecil yang berbatasan dengan Filipina ini, PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) mendapatkan izin dalam bentuk Kontrak Karya (KK) dari Menteri ESDM dengan nomor Surat Keputusan SK 163.K/MB.04/DJB/2021.
SK ini terbit pada 29 Januari 2021 lalu. Luas wilayah yang akan dieskploitasi adalah 42.000 ha selama 33 tahun ke depan.
Dengan demikian, PT Tambang Mas Sangihe akan menghancurkan 57% dari luas Kabupaten Kepulauan Sangihe yang hanya 73.689 ha. Lokasi tambang berada di enam kecamatan yang terbagi menjadi 80 kampung.
Masyarakat Pulau Sangihe yang terhimpun dalam Gerakan Save Sangihe Island, terdiri dari 25 organisasi kemasyarakatan, mempertanyakan sekaligus menggugat izin tambang ke PTUN Jakarta.
Save Sangihe Island menyoroti proses penerbitan izin yang dinilai sarat dengan masalah.
Selain itu, tambang ini akan berdampak bagi 131 ribu jiwa yang tinggal di Pulau Sangihe. Masa depan lingkungan hidup dan generasi yang akan datang di Pulau Sangihe benar-benar akan terancam akibat tambang ini.
[irp]
Gerakan Save Sangihe Island menyampaikan sejumlah desakan sebagai berikut:
- PTUN JAKARTA bewenang Mengadili Kontrak Karya PT. TMS
- Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa: Ayat (1): Pejabat Pemerintah memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan. Ayat (2): huruf (h) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menerbitkan izin, dispensasi, dan/atau konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
- Pasal 39 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur: Ayat (1) : Pejabat Pemerintah yang berwenang dapat memberikan izin, dispensasi, dan/atau konsesi dengan berpedoman pada AUPB dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 39 Ayat (4) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa: Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintah berbentuk Konsesi apabila: Diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan. Persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau swasta.
- Bahwa pengertian Konsesi menurut Pasal 1 angka 10 UU No. 30 Tahun 2014 adalah Keputusan Pejabat Pemerintah yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintah dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintah dalam pengelolaan fasilitas umum dan atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kontrak Karya PT. TMS tak Punya legitimasi, baik secara sosial maupun secara hukum
- Izin Operasi Tambang Emas PT TMS Tidak Didukung Amdal