Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Berita Lingkungan

GAKKUM PASTI, Standardisasi Baru Pemasangan dan Pencabutan Plang Pelanggaran Lingkungan

Oleh Tim Redaksi 02 Nov 2026 21:21 2 menit baca

Klikhijau.com - Penindakan terhadap pelanggaran hukum lingkungan kerap berhadapan dengan tuduhan ketidakpastian prosedur, mulai dari penempelan segel hingga proses pencabutannya. Menjawab tantangan tersebut, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Kota Makassar menggulirkan skema anyar bertajuk GAKKUM PASTI untuk mendisiplinkan tata cara penghentian pelanggaran di lapangan.

Inovasi yang merupakan akronim dari Penghentian Pelanggaran Tertentu yang Akuntabel, Seragam, Terukur, dan Berintegritas ini diterjemahkan ke dalam petunjuk teknis (juknis) baku. Aturan operasional ini mengatur secara terperinci tata cara pemasangan hingga pelepasan plang dan garis Pengawasan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Kepala Balai Gakkum Lingkungan Hidup Kota Makassar, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa juknis ini ditargetkan menjadi pedoman praktis bagi para Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) saat bertugas di lokasi sengketa atau pencemaran. Selama ini, acuan teknis operasional dari Rancangan Peraturan Deputi dinilai perlu dipertegas agar tidak memicu perbedaan penafsiran antar-petugas.

"Petunjuk teknis ini dirancang dengan pendekatan sederhana, operasional, dan mudah diterapkan oleh petugas di lapangan. Namun, setiap tahapan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta akuntabilitas, baik dalam pengambilan keputusan pemasangan maupun pelepasan plang dan garis PPLH," ujar Ihsan.

Langkah penajaman regulasi tersebut dimatangkan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Rapat Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Plaza Kuningan, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Diskusi yang dihadiri langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup beserta jajaran pejabat pengawas tersebut menyoroti klausul pelepasan atau pencabutan status segel, tahapan yang selama ini krusial karena berkaitan langsung dengan pemulihan hak operational pelaku usaha setelah memenuhi kewajiban pembenahan lingkungan.

Melalui standardisasi ini, Balai Gakkum Makassar mendorong agar penindakan hukum tidak berhenti pada aspek efek jera, tetapi juga kepastian tata kelola. Penghentian kegiatan usaha yang melanggar aturan lingkungan kini memiliki tolok ukur yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik, sekaligus menutup celah praktik penyalahgunaan wewenang saat penempelan maupun pelepasan garis pengawas.

Penerapan juknis GAKKUM PASTI ini diharapkan dapat segera diadaptasi secara menyeluruh guna menciptakan iklim penegakan hukum lingkungan hidup yang lebih terarah, transparan, dan berkeadilan di seluruh wilayah kerja Makassar dan sekitarnya.

Topik terkait
Gakkum PASTI