Gakkum LHK Bersama Lantamal VI Amankan Kayu Ilegal Sebanyak 57 Kontainer dari Papua di Makassar
Klikhijau.com - Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Dit. PPH), Selasa, 8 Januari 2019. Ditjen Gakkum LHK bersama Lantamal VI Makasar, Armada II TNI AL didukung tim gabungan berhasil mengaman...
Klikhijau.com - Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Dit. PPH), Selasa, 8 Januari 2019. Ditjen Gakkum LHK bersama Lantamal VI Makasar, Armada II TNI AL didukung tim gabungan berhasil mengamankan 57 kontainer kayu ilegal. Kayu ilegal tersebut berasal dari Papua di Pelabuhan Sukarno Hatta, Makasar.
Kayu merbau 57 kontainer tersebut diperkirakan lebih dari 914 meter kubik dengan nilai diperkirakan minimal 16,5 miliar rupiah.
Menindak lanjuti laporan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Ditjen Gakkum KLHK melakukan analisis data dan operasi intelijen. Akhir Desember, Ditjen Gakkum LHK menemukan adanya indikasi pengangkutan kayu berbau ilegal dari pelabuhan Jayapura dengan tujuan Surabaya sebanyak 57 kontainer.
Atas hasil tersebut, Direktorat PPH memerintahkan Balai Gakkum Wilayah Sulawesi melakukan operasi peredaran kayu ilegal. Didukung Lantamal VI Makassar, Bea Cukai Makasar, dan KSOP Makasar, operasi ini berhasil mengamankan 57 kontainer yang diangkut dengan Kapal SM di Pelabuhan Sukarno Hatta.
Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wil. Sulawesi menyatakan setelah melakukan pengecekan dan melihat fisik kayu, segera melakukan pengamanan barang bukti di Pelabuhan Makassar. Dan menindak lanjuti secepatnya proses penegakan hukum dengan segera melakukan penyelidikan terhadap semua pihak yang terkait.
[irp]
Ir. Sustyo Iriyono, MSi, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan menyatakan bahwa komitmen pemerintah dalam penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) akan selaku ditingkatkan dan dilakukan berkesinambungan.
Rangkaian penyelamatan SDA Papua ini dilakukan bersama seluruh stakeholder. Mulai dari KPK, Ditjen PHPL, TNI AL, Ditjen Hubla, Ditjen Bea Cukai dan pemerintah daerah.