Gakkum LHK Bersama Lantamal VI Amankan Kayu Ilegal Sebanyak 57 Kontainer dari Papua di Makassar

oleh -145 kali dilihat
Yayasan Madani: Nol Deforestasi Kunci Strategi Nol Emisi Indonesia
Ilustrasi Illegal Logging/foto-istimewa
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com –  Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Dit. PPH),  Selasa, 8 Januari 2019. Ditjen Gakkum LHK bersama Lantamal VI Makasar, Armada II TNI AL didukung tim gabungan berhasil mengamankan 57 kontainer kayu ilegal. Kayu ilegal tersebut berasal dari Papua di Pelabuhan Sukarno Hatta, Makasar.

Kayu merbau 57 kontainer tersebut diperkirakan lebih dari 914 meter kubik dengan nilai diperkirakan minimal 16,5 miliar rupiah.

Menindak lanjuti laporan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Ditjen Gakkum KLHK melakukan analisis data dan operasi intelijen. Akhir Desember, Ditjen Gakkum LHK menemukan adanya indikasi pengangkutan kayu berbau ilegal dari pelabuhan Jayapura dengan tujuan Surabaya sebanyak 57 kontainer.

Atas hasil tersebut, Direktorat PPH memerintahkan Balai Gakkum Wilayah Sulawesi melakukan operasi peredaran kayu ilegal. Didukung Lantamal VI Makassar, Bea Cukai Makasar, dan KSOP Makasar, operasi ini berhasil mengamankan 57 kontainer yang diangkut dengan Kapal SM di Pelabuhan Sukarno Hatta.

Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wil. Sulawesi menyatakan setelah melakukan pengecekan dan melihat fisik kayu, segera melakukan pengamanan barang bukti di Pelabuhan Makassar. Dan menindak lanjuti secepatnya proses penegakan hukum dengan segera melakukan penyelidikan terhadap semua pihak yang terkait.

KLIK INI:  Begini Pesan Menteri Siti pada CPNS Lingkup KLHK Formasi Tahun 2019!

Ir. Sustyo Iriyono, MSi, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan menyatakan bahwa komitmen pemerintah dalam penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) akan selaku ditingkatkan dan dilakukan berkesinambungan.

Rangkaian penyelamatan SDA Papua ini dilakukan bersama seluruh stakeholder. Mulai dari KPK, Ditjen PHPL, TNI AL, Ditjen Hubla, Ditjen Bea Cukai dan pemerintah daerah.

Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA)

Penyelamatan SDA Tanah Papua dimulai dengan post audit terhadap 10 industri di Papua dan menemukan pelanggaran berat. Pada awal Desember 2018 berhasil mengamankan 40 kontainer di Pelabuhan Surabaya. Dan hari ini menangkap dan menahan 57 kontainer.

Dari hasil analisis kita upaya yang kita lakukan ini telah memberikan efek dan tekanan pada pelaku dan mafia illegal logging. Namun demikian kami belum puas.

Kami bersama tim gabungan akan tetap memberantas sampai hilangnya mafia-mafia yang sangat merugikan negara dan merusak SDA kita.

Rasio Ridho Sani, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, sangat khawatir dengan kerusakan lingkungan hidup yang masih marak terjadi di Tanah Papua.

Ia menyatakan, penyelamatan SDA Tanah Papua menjadi sangat prioritas mengingat  hutan tropis alami Indonesia di Papua saat ini menjadi sasaran utama mafia pembalakan liar.

“Kami telah mendeteksi perubahan modus dan pola-pola para mafia ini, tapi Ditjen Gakkum telah siap menghadapinya,” ucapnya.

Saat ini Ditjen Gakkum  telah memutahirkan dan meningkatkan kapasitas SDM dan sistem IT yang canggih untuk memberantas semua mafia SDA ini, baik pembalakan liar, pencemaran, dan perusakan lingkungan maupun peredaran tumbuhan dan satwa liar.

KLIK INI:  Monash University, UI dan Pemprov Jabar Kolaborasi Revitalisasi Sungai Citarum