Gakkum Kemenhut Bekuk WNA Vietnam dalam Peredaran Ilegal Sisik Trenggiling

Klikhijau.com – Kekayaan hayati Indonesia terus terancam, khususnya trenggiling. Sisiknya yang bernilai cuan jadi incaran banyak orang. Bukan hanya dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri. Kasus...

Gakkum Kemenhut Bekuk WNA Vietnam dalam Peredaran Ilegal Sisik Trenggiling
Bacakan Artikel

Tersangka LVP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari agenda nasional Kementerian Kehutanan di bawah pimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk memastikan perlindungan kekayaan hayati Indonesia berjalan seiring dengan penegakan hukum yang konsisten dan tanpa kompromi.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2