Ditjen Gakkum Gagalkan Penyelundupan 94 Spesimen TSL, Netizen Beri Saran Begini!

Klikhijau.com - Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi secara online berhasil digagalkan oleh Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Bagian tubuh satwa dilindungi tersebut akan d...

Ditjen Gakkum Gagalkan Penyelundupan 94 Spesimen TSL, Netizen Beri Saran Begini!
Bacakan Artikel

"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain," tegasnya.

Informasi dari USFWS

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama antara Kementerian Kehutanan dengan Baintelkam Polri dan kolaborasi Internasional dengan USFWS.

Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi ini berawal dari adanya informasi dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service) tentang penyitaan pengriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar 2 minggu lalu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak dan memprofilling akun penjualan tersebut.

Selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil mengamankan 2  pelaku. Berdasarkan informasi pelaku, bahwa yang bersangkutan telah melakukan jual beli selama 1  tahun dan telah lebih dari 10 kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris.

Atas perbuatannya, selanjutnya para pelaku akan dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan. Para pelaku terancam hukuman pidana hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5  miliar.

“Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan," ujar Rudianto.

Saran netizen

Meski Ditjen Gakkum) Kemenhut berhasil menggagalkan perdagangan bagian satwa dilindungi dan menangkap pelaku. Namun, netizen punya saran tersendiri agar kejadian serupa tidak lagi terulang.

Saran dari netizen dapat dilihat dari akun Instagram @kemenhut yang mendapat like 1.128 dan 16 komentar serta 20 kali dibagikan. Berikut beberapa saran dari netizen:

@_cahl*** “kasih hukuman maksimal, jika tidak mending kalian bubar aja, buat apa mengamankan yg sudah jadi tengkorak, tapi saat mereka masih hidup, kehidupan mereka sama sekali nggak aman.., 😢”

@abularif*** “gagalkan penyeludupan tulang..gagal melindunginya n brhasil menyelamatkan tulangnya.”

@raiha.*** ”Jngn cumn di gagal kan tapi di bertas agar tdk ada lagi yg memburu.”

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2