Dimana Bangkai Kapal-kapal Tua Indonesia Berakhir?
Klikhijau.com - Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki sekitar 35.000 kapal yang terdaftar resmi. Jika memperhitungkan kapal-kapal yang tidal terdaftar, jumlah kapal yang bergerak di perairan In...
Klikhijau.com - Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki sekitar 35.000 kapal yang terdaftar resmi. Jika memperhitungkan kapal-kapal yang tidal terdaftar, jumlah kapal yang bergerak di perairan Indonesia serta sungai-sungai bisa mencapai 63.000 kapal laut (2019) dan sebagian besar sudah berumur tua.
Namun demikian, data yang diperoleh NGO Shipbreaking Platform hanya ada 23 kapal Indonesia yang tercatat dibongkar di lokasi-lokasi resmi. Dimana sebagian besar kapal Indonesia berakhir?
Mengingat dampak pencemaran dari kegiatan pembongkaran kapal yang cukup tinggi dan meluas, sudah saatnya Indonesia memiliki aturan yang ketat dalam hal penanganan kapal-kapal tua dan bangkai-bangkai kapal yang mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Di seluruh dunia, antara 500 dan 700 kapal besar akhir masa pakai dibongkar setiap tahun. Sebagian besar pembongkaran kapal ini terjadi di pantai pasang surut di Asia Selatan, terutama Bangladesh, India dan Pakistan, dan Turki, dan dalam kondisi yang tidak dapat diterima terkait dengan keselamatan pekerja dan perlindungan lingkungan.
Sebagian kecil dari total aktivitas terjadi di China, di mana pembongkaran dilakukan di dermaga. Di Asia Selatan, khususnya di Bangladesh, tingkat kecelakaan terkait pembongkaran kapal cukup tinggi.
[irp]
Banyak pekerja di sektor ini yang terjangkit penyakit-penyakit yang mematikan. Selain itu, habitat air, tanah, dan pesisir tercemar berat oleh limbah bahan berbahaya beracun yang berasal dari pembongkaran kapal.
Sejumlah besar senyawa karsinogen dan zat beracun (PCB, PVC, PAH, TBT, merkuri, timbal, asbestos, isosianat, asam sulfat) tidak hanya meracuni pekerja tetapi juga dibuang ke tanah dan perairan pesisir.
[caption id="attachment_19473" align="alignnone" width="431"] Data yang diperoleh NGO Shipbreaking Platform[/caption]
Oleh karena itu pada tahun 2009, beberapa negara sepakat untuk mengadopsi Hong Kong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships.
Saat ini ada 15 negara yang telah meratifikasinya tetapi Konvensi ini belum sepenuhnya berlaku karena masih belum memenuhi persyaratan yang disepakati.
Sebuah kapal ukuran rata-rata berisi hingga 7 ton asbes yang sering dijual di masyarakat lokal setelah pembongkaran.
Karena sebagian besar pekarangan tidak memiliki fasilitas pengelolaan limbah untuk mencegah pencemaran, pembongkaran kapal sangat merugikan lingkungan sekitar, masyarakat setempat, perikanan, pertanian, flora dan fauna.
[irp]
Kegiatan ini secara alami menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius dengan efek jangka panjang bagi kesehatan kerja, masyarakat dan lingkungan.